Vonis Bertambah: Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara
Hukuman bagi Nikita Mirzani justru bertambah. Dari empat tahun, majelis hakim banding memutuskan enam tahun penjara.
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025) lalu. Ruang sidang terasa tegang. Sidang banding yang digelar ternyata berakhir tak menguntungkan bagi artis kontroversial itu.
Alasannya? Hakim banding punya penilaian berbeda. Mereka menyatakan Nikita juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Poin inilah yang sebelumnya tak diakui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat pertama, vonis hanya menjeratnya atas UU ITE, sementara dakwaan pencucian uang dibebaskan.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang,” ucap Hakim Ketua, Sri Andini.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegasnya.
Tak cuma kurungan. Ada denda Rp1 miliar yang harus dia bayar. Kalau tidak? Itu akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.
Artikel Terkait
Di Balik Rerimbunan Srengseng, Babeh Icam Bertahan Setia Meski Demam Akik Sudah Redup
Kredibilitas Pasar Modal Indonesia Terancam, MSCI Siap Turunkan Status
Kisah Tukang Es Gabus: Simpati yang Menguap Saat Korban Berbalik Ngelunjak
Derita dan Air Mata: Drakor dengan Akhir yang Bikin Susah Move On