Namun begitu, jalan hukum belum sepenuhnya tertutup. Nikita masih punya peluang. Dia berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Waktunya cuma 14 hari setelah putusan dibacakan.
Dari Medsos Hingga Laporan Polisi
Semua ini berawal dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 lalu. Reza, seorang dokter kecantikan dan pengusaha di balik klinik Glafidsya Medika, merasa namanya terus dijelekkan.
Menurut pengakuannya, Nikita kerap menyasar produk skincare-nya dalam siaran langsung di media sosial. Reza pun berusaha mencari cara agar Nikita berhenti. Di sinilah masalah mulai rumit. Reza mengaku justru diperas melalui orang-orang dekat Nikita.
Uang pun berpindah. Rp2 miliar dikirim ke sebuah rekening pada 14 November 2024 atas arahan Nikita. Esoknya, tanggal 15 November, lagi-lagi Rp2 miliar diberikan secara tunai.
Merasa dirugikan dan diperas, Reza akhirnya mengambil langkah tegas. Ia melaporkan Nikita ke pihak berwajib. Laporan itulah yang kemudian berujung panjang, berlarut-larut, dan kini membawa Nikita pada vonis yang lebih berat.
Artikel Terkait
Di Balik Rerimbunan Srengseng, Babeh Icam Bertahan Setia Meski Demam Akik Sudah Redup
Kredibilitas Pasar Modal Indonesia Terancam, MSCI Siap Turunkan Status
Kisah Tukang Es Gabus: Simpati yang Menguap Saat Korban Berbalik Ngelunjak
Derita dan Air Mata: Drakor dengan Akhir yang Bikin Susah Move On