Aturan mainnya sebenarnya sudah jelas, merujuk pada Permensos Nomor 8 Tahun 2021. Setiap donasi yang terkumpul wajib diaudit dan dilaporkan. Nah, di sini ada batasan nominal. Dana di bawah Rp 500 juta cukup melalui audit internal lembaga penggalang. Sementara untuk dana yang lebih besar dari itu, audit harus dilakukan oleh akuntan publik.
Lalu, apa tujuannya? Menurut Gus Ipul, ini semua demi transparansi. Masyarakat perlu tahu kemana uang mereka mengalir dan siapa yang menerima manfaatnya. Di sisi lain, langkah ini juga bisa membangun kepercayaan jangka panjang.
"Sehingga masyarakat makin percaya untuk memberikan donasi. Lalu, lembaganya makin kredibel," paparnya.
Ada manfaat praktis lainnya. Dengan data yang terlaporkan dengan baik, pemerintah bisa menyinergikan bantuan. Artinya, bantuan dari masyarakat dan bantuan dari negara bisa saling melengkapi, menghindari tumpang tindih.
"Nanti kalau ada bantuan lagi, kita jadikan satu dari bantuan yang diberikan pemerintah," sambung Gus Ipul.
Jadi, pesannya sederhana: saat darurat, kecepatan menolong adalah yang utama. Tapi setelah keadaan mereda, akuntabilitas tetaplah kunci.
Artikel Terkait
Vonisme Berat: Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara Usai Banding
Lampung Siaga, Pembukaan Lahan Baru Ancam Hutan Lindung
PN Solo Beri Lampu Hijau, Gugatan Ijazah Jokowi Lanjut ke Tahap Pembuktian
Bocah 12 Tahun Ditodong Pisau Saat Berangkat Sekolah, Motor Hasil Begalan Digadaikan untuk Sabu