Oleh: Erizal
Wawancara eksklusif Jokowi dengan KompasTV soal isu ijazah palsu, ya, sudah. Tak ada yang baru. Argumen yang dikemukakan presiden itu sama persis dengan apa yang selama hampir setahun ini digaungkan oleh kuasa hukum dan para relawannya. Di sisi lain, kita tak melihat secuil pun solusi, kebijaksanaan, atau sikap kenegarawanan di sana.
Jokowi bersikeras. Menurutnya, justru pihak yang menduga ijazahnya palsulah yang harus membuktikan tuduhan itu.
Namun begitu, tampaknya ia lupa. Ijazah yang sama ini pernah membuat dua warga negara mendekam di penjara. Ironisnya, dokumen itu sendiri tak pernah dibuka untuk umum, apalagi diuji keasliannya secara transparan. Belum lagi soal laporan masyarakat ke Bareskrim yang dipotong dengan cara melaporkan balik si pelapor ke Polda Metro Jaya. Cara yang, sejujurnya, terasa tak lazim.
Hasilnya? Sudah bisa ditebak. Laporan masyarakat di Bareskrim akhirnya ditutup. Sementara laporan dari kubu Jokowi justru naik ke tahap penyidikan. Kini, sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal selama enam bulan ke depan. Wajar saja publik bertanya-tanya tentang proses hukum yang berjalan seperti ini. Apalagi para tersangka dan pengacaranya.
Jokowi berdalih. UGM, sebagai penerbit ijazah, sudah mengakui keasliannya. Lalu apa masalahnya?
Artikel Terkait
Liputan KPK Berujung Intimidasi, Jurnalis iNews TV Diserang di Rumah Dinas Bupati
Hakim yang Pernah Divonisnya Jadi Penyelamat di Tengah Banjir Aceh
Gus Ipul: Bantu Korban Bencana Dulu, Urus Izin Kemudian
Tambang Ilegal Tiga Dekade: Negara Rugi Rp 13.000 Triliun, Modusnya Paket Komplit