Aturan batas usia untuk membuat akun media sosial bakal segera diberlakukan. Penegasan ini datang langsung dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak, atau yang biasa disebut PP Tunas. Regulasi yang diresmikan Presiden pada Maret lalu itu memang punya misi jelas: melindungi anak-anak di dunia digital.
Nah, caranya bagaimana? Pemerintah punya skema klasifikasi. Platform digital nantinya akan dikelompokkan berdasarkan tingkat risikonya.
“Ketika masuk ke risiko tinggi, maka untuk membuat akun, anak harus berusia 16 tahun minimal,”
ujar Meutya dalam Deklarasi Arah Indonesia Digital di Sopo Del Tower, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12).
Namun begitu, usia 16 tahun bukanlah tanda bebas sepenuhnya. Untuk rentang 16 hingga 18 tahun, pendampingan orang tua tetap diwajibkan. Baru setelah menginjak 18 tahun ke atas, pengguna bisa mengakses platform tersebut secara mandiri. Lalu bagaimana dengan platform yang dianggap lebih aman?
“Anak-anak dapat masuk di usia 13 tahun, dengan pendampingan orang tua juga,”
kata Meutya lagi. Jadi, batas usianya lebih rendah untuk kategori risiko rendah.
Saat ini, proses penilaian risiko itu sedang diuji coba. Lokasinya di Yogyakarta, dengan melibatkan anak-anak sebagai peserta survei. Mereka diminta mencoba masuk ke platform-platform besar, lalu memberikan feedback atas pengalamannya.
“Dari situ, kita akan menilai profil risiko,”
ungkapnya. Menariknya, proses penentuan profil risiko ini melibatkan banyak pihak. Bukan cuma pemerintah, tapi juga pemerhati anak, NGO, dan yang utama: suara anak-anak itu sendiri.
“Anak-anaknya harus didengar karena aturan ini juga mengenai mereka,”
tutup politikus Golkar ini.
Bukan Cuma di Indonesia
Di sisi lain, kebijakan serupa ternyata sedang menjadi tren global. Banyak negara sekarang mulai memberlakukan atau mempertimbangkan aturan ketat soal verifikasi usia dan izin orang tua untuk akses media sosial. Kekhawatiran utamanya jelas: dampak buruk terhadap kesehatan mental anak dan remaja.
Paparan yang berlebihan kerap dikaitkan dengan lonjakan kecemasan, depresi, hingga gangguan tidur. Belum lagi risiko nyata seperti cyberbullying dan terpapar konten berbahaya. Makanya, regulasi ketat dianggap sebagai langkah penting untuk membangun perlindungan digital yang lebih kokoh. Indonesia, dengan PP Tunas-nya, sepertinya ingin tak ketinggalan dalam gelombang perlindungan ini.
Artikel Terkait
Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur Tewaskan Empat Penumpang, Puluhan Luka-Luka
Lazio vs Udinese Berakhir 3-3, Empat Gol Tercipta dalam 10 Menit Terakhir
Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur Tewaskan Dua Orang, Puluhan Luka-Luka
PSM Makassar Takluk 2-0 dari Bali United Usai Kartu Merah di Babak Pertama