Aturan batas usia untuk membuat akun media sosial bakal segera diberlakukan. Penegasan ini datang langsung dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak, atau yang biasa disebut PP Tunas. Regulasi yang diresmikan Presiden pada Maret lalu itu memang punya misi jelas: melindungi anak-anak di dunia digital.
Nah, caranya bagaimana? Pemerintah punya skema klasifikasi. Platform digital nantinya akan dikelompokkan berdasarkan tingkat risikonya.
“Ketika masuk ke risiko tinggi, maka untuk membuat akun, anak harus berusia 16 tahun minimal,”
ujar Meutya dalam Deklarasi Arah Indonesia Digital di Sopo Del Tower, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12).
Namun begitu, usia 16 tahun bukanlah tanda bebas sepenuhnya. Untuk rentang 16 hingga 18 tahun, pendampingan orang tua tetap diwajibkan. Baru setelah menginjak 18 tahun ke atas, pengguna bisa mengakses platform tersebut secara mandiri. Lalu bagaimana dengan platform yang dianggap lebih aman?
“Anak-anak dapat masuk di usia 13 tahun, dengan pendampingan orang tua juga,”
kata Meutya lagi. Jadi, batas usianya lebih rendah untuk kategori risiko rendah.
Saat ini, proses penilaian risiko itu sedang diuji coba. Lokasinya di Yogyakarta, dengan melibatkan anak-anak sebagai peserta survei. Mereka diminta mencoba masuk ke platform-platform besar, lalu memberikan feedback atas pengalamannya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Evaluasi Ketat Pasca Kebakaran Maut di Kemayoran
Prabowo Langsung Terbang ke Moskow, Segera Temui Putin di Kremlin
Gubernur Panggil Dirut Transjakarta Usai Pesepeda Tewas Tabrak Bus di Sudirman
Bupati Erlina Buka Suara di Tengah Aksi: Saya Jarang di Mempawah Demi Pembangunan