Kasus pemerkosaan yang menghebohkan itu ternyata membuka pintu menuju jaringan narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru-baru ini mengamankan lima orang yang diduga menjadi penyuplai sabu kepada Fathur Gozali, sopir online berusia 49 tahun yang menjadi tersangka pemerkosaan November lalu.
Kelima orang itu berinisial NS atau Opik, lalu H, K, ME, dan MMG yang biasa dipanggil Tiul.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menimpa Fathur.
"Pengembangan pengungkapan bermula dari perkara pemerkosaan dan kepemilikan sabu oleh tersangka FG di Tangerang Kota," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12).
Ceritanya berawal saat Fathur ditangkap. Saat dompetnya digeledah, polisi menemukan sesuatu: sabu seberat 0,43 gram yang dibungkus rapi dalam aluminium foil dan plastik klip. Temuan itulah yang kemudian membawa penyidik menyusuri rantai pasokan barang haram tersebut.
“Dari interogasi, Fathur mengaku membeli sabu itu dari NS. Uangnya dia dapat dari H, untuk pembelian satu gram seharga Rp 1,3 juta,” kata Eko.
Jalur pun mulai terbuka. Petugas kemudian menangkap H dan seorang lagi berinisial O. Dari interogasi, terungkap bahwa NS sendiri membeli sabu itu dari seseorang bernama K, dengan harga yang sama: Rp 1,3 juta per gram.
Penangkapan K dilakukan. Dan dari K, mata rantai itu berlanjut lagi. Penyidik kemudian mengamankan ME. Nah, dari ME ini diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut didapatkannya dari MMG alias Tiul, yang menariknya, saat ini sudah mendekam di Lapas Cirebon.
Artikel Terkait
Banjir Susulan Landa Desa Garoga, Sungai Tak Kuasa Tahan Derasnya Hujan
Antrean Lansia di RSKD Duren Sawit: Harapan dan Keterbatasan Operasi Katarak Gratis
Gus Ipul Tegaskan: Galang Dana Dulu, Izin Bisa Menyusul
Pria 84 Tahun Tewas di Saluran Irigasi Usai Mengecek Kolam Malam Hari