“ME memesan satu gram sabu dari Tiul dengan harga Rp 750 ribu,” jelas Eko.
Pemeriksaan terhadap Tiul di Lapas Kelas I Cirebon pun dilakukan. Di sana, Tiul mengaku bahwa sabu itu dia peroleh dari seorang bernama Reza. Hingga kini, Reza masih dalam daftar buruan polisi.
“Rencana tindak lanjut kami adalah mengembangkan lagi jaringan ini dan mengejar tersangka lainnya yang masih buron,” tegas Eko.
Semuanya Berawal dari Malam Naas Itu
Semua berpangkal dari sebuah laporan pemerkosaan. Polres Metro Tangerang Kota menangkap Fathur Gozali, yang diduga menganiaya dan memperkosa seorang penumpang perempuan berinisial NG (30). Penangkapan dilakukan sehari setelah kejadian.
Iptu Dimas Maulana dari Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota menuturkan, “Kita amankan pelaku pada 23 November 2025 di sebuah kontrakan di Sukamaju, Cilodong, Depok. Saat ditangkap, dia sedang beristirahat bersama keluarganya.”
Penggeledahan di kontrakan itu tidak hanya mengungkap kejahatan seksual. Di dalam dompet Fathur, terselip satu paket kecil sabu. Pelaku tak bisa mengelak dan mengakui kepemilikan barang haram itu.
Kecurigaan polisi terbukti. Hasil tes urine Fathur menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Dua kejahatan itu ternyata berjalan beriringan.
Artikel Terkait
Malumologi: Saat Rasa Malu Tak Lagi Menjadi Rem bagi Koruptor
Sekjen NATO Ingatkan Eropa: Tanpa AS, Pertahanan Sendiri Hanya Mimpi
Sindiran Angin Tak Punya KTP Justru Bukti Anies Paling Jujur Soal Polusi Jakarta
Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Dipolisikan ke Polda Metro Jaya