“ME memesan satu gram sabu dari Tiul dengan harga Rp 750 ribu,” jelas Eko.
Pemeriksaan terhadap Tiul di Lapas Kelas I Cirebon pun dilakukan. Di sana, Tiul mengaku bahwa sabu itu dia peroleh dari seorang bernama Reza. Hingga kini, Reza masih dalam daftar buruan polisi.
“Rencana tindak lanjut kami adalah mengembangkan lagi jaringan ini dan mengejar tersangka lainnya yang masih buron,” tegas Eko.
Semuanya Berawal dari Malam Naas Itu
Semua berpangkal dari sebuah laporan pemerkosaan. Polres Metro Tangerang Kota menangkap Fathur Gozali, yang diduga menganiaya dan memperkosa seorang penumpang perempuan berinisial NG (30). Penangkapan dilakukan sehari setelah kejadian.
Iptu Dimas Maulana dari Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota menuturkan, “Kita amankan pelaku pada 23 November 2025 di sebuah kontrakan di Sukamaju, Cilodong, Depok. Saat ditangkap, dia sedang beristirahat bersama keluarganya.”
Penggeledahan di kontrakan itu tidak hanya mengungkap kejahatan seksual. Di dalam dompet Fathur, terselip satu paket kecil sabu. Pelaku tak bisa mengelak dan mengakui kepemilikan barang haram itu.
Kecurigaan polisi terbukti. Hasil tes urine Fathur menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Dua kejahatan itu ternyata berjalan beriringan.
Artikel Terkait
Banjir Susulan Landa Desa Garoga, Sungai Tak Kuasa Tahan Derasnya Hujan
Antrean Lansia di RSKD Duren Sawit: Harapan dan Keterbatasan Operasi Katarak Gratis
Gus Ipul Tegaskan: Galang Dana Dulu, Izin Bisa Menyusul
Pria 84 Tahun Tewas di Saluran Irigasi Usai Mengecek Kolam Malam Hari