Kasus Pemerkosaan Sopir Online Bongkar Rantai Pemasok Sabu

- Rabu, 10 Desember 2025 | 12:30 WIB
Kasus Pemerkosaan Sopir Online Bongkar Rantai Pemasok Sabu

Kasus pemerkosaan yang menghebohkan itu ternyata membuka pintu menuju jaringan narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru-baru ini mengamankan lima orang yang diduga menjadi penyuplai sabu kepada Fathur Gozali, sopir online berusia 49 tahun yang menjadi tersangka pemerkosaan November lalu.

Kelima orang itu berinisial NS atau Opik, lalu H, K, ME, dan MMG yang biasa dipanggil Tiul.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menimpa Fathur.

"Pengembangan pengungkapan bermula dari perkara pemerkosaan dan kepemilikan sabu oleh tersangka FG di Tangerang Kota," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12).

Ceritanya berawal saat Fathur ditangkap. Saat dompetnya digeledah, polisi menemukan sesuatu: sabu seberat 0,43 gram yang dibungkus rapi dalam aluminium foil dan plastik klip. Temuan itulah yang kemudian membawa penyidik menyusuri rantai pasokan barang haram tersebut.

“Dari interogasi, Fathur mengaku membeli sabu itu dari NS. Uangnya dia dapat dari H, untuk pembelian satu gram seharga Rp 1,3 juta,” kata Eko.

Jalur pun mulai terbuka. Petugas kemudian menangkap H dan seorang lagi berinisial O. Dari interogasi, terungkap bahwa NS sendiri membeli sabu itu dari seseorang bernama K, dengan harga yang sama: Rp 1,3 juta per gram.

Penangkapan K dilakukan. Dan dari K, mata rantai itu berlanjut lagi. Penyidik kemudian mengamankan ME. Nah, dari ME ini diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut didapatkannya dari MMG alias Tiul, yang menariknya, saat ini sudah mendekam di Lapas Cirebon.

“ME memesan satu gram sabu dari Tiul dengan harga Rp 750 ribu,” jelas Eko.

Pemeriksaan terhadap Tiul di Lapas Kelas I Cirebon pun dilakukan. Di sana, Tiul mengaku bahwa sabu itu dia peroleh dari seorang bernama Reza. Hingga kini, Reza masih dalam daftar buruan polisi.

“Rencana tindak lanjut kami adalah mengembangkan lagi jaringan ini dan mengejar tersangka lainnya yang masih buron,” tegas Eko.

Semuanya Berawal dari Malam Naas Itu

Semua berpangkal dari sebuah laporan pemerkosaan. Polres Metro Tangerang Kota menangkap Fathur Gozali, yang diduga menganiaya dan memperkosa seorang penumpang perempuan berinisial NG (30). Penangkapan dilakukan sehari setelah kejadian.

Iptu Dimas Maulana dari Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota menuturkan, “Kita amankan pelaku pada 23 November 2025 di sebuah kontrakan di Sukamaju, Cilodong, Depok. Saat ditangkap, dia sedang beristirahat bersama keluarganya.”

Penggeledahan di kontrakan itu tidak hanya mengungkap kejahatan seksual. Di dalam dompet Fathur, terselip satu paket kecil sabu. Pelaku tak bisa mengelak dan mengakui kepemilikan barang haram itu.

Kecurigaan polisi terbukti. Hasil tes urine Fathur menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Dua kejahatan itu ternyata berjalan beriringan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar