Sengketa Madrasah di Sintang Berujung Laporan Balik ke Polisi

- Selasa, 09 Desember 2025 | 16:00 WIB
Sengketa Madrasah di Sintang Berujung Laporan Balik ke Polisi

Pontianak Suasana makin panas. Konflik soal siapa yang berhak mengelola Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif (MIM) Labschool di Sintang terus bereskalasi. Baru sehari setelah Ketua STAIMA Sintang, Masruri, melaporkan Ketua BPP STAIMA Unari ke polisi, giliran Unari yang membalas. Ia mendatangi Polres Sintang, Selasa (9/12/2025), untuk melaporkan balik Masruri.

Inti laporan balik ini adalah dugaan pemalsuan dokumen, sebuah tindakan melawan hukum. Unari menilai ada langkah-langkah yang sudah kelewat batas, melampaui kewenangan yang seharusnya, dalam urusan pengelolaan MIM Labschool itu.

“Ketua STAIMA itu sebenarnya nggak punya kewenangan ngurus sekolah dasar atau menengah,” jelas Unari. Menurutnya, tugas STAIMA cuma di ranah pendidikan tinggi. Titik.

Ia lalu membeberkan soal tata kelola di internal NU. STAIMA dan pendidikan dasar-menengah, katanya, memang setara secara posisi. Tapi yang menjalankan berbeda. STAIMA urusannya BPP, sementara sekolah dasar dan menengah di bawah BPPPM NU. Aturan main ini sudah jelas tercantum dalam Perkum NU Nomor 13 Tahun 2023.

Unari menyoroti satu Surat Keputusan yang jadi pangkal masalah: SK Ketua STAIMA tentang Pengangkatan Kepala MIM Labschool Sintang, tertanggal 15 Juli 2025. Menurutnya, dokumen itu cacat hukum dan tak punya landasan kuat. Pasalnya, dalam izin operasional resmi madrasah yang dikeluarkan Kemenag, organisasi penyelenggara yang tercantum adalah BPP STAIMA. Badan hukumnya pun atas nama notaris Joenoes Maogimon, SH, sebagai Lembaga Pendidikan Ma’arif NU.

“Nggak ada satu pun titik koma yang menyebut STAIMA atau yayasan STAIMA sebagai penyelenggara,” tegasnya. “Ini fatal kalau SK itu dipakai untuk tanda tangan rapor atau ijazah siswa. Yang rugi masyarakat, karena mereka nggak paham aturan di NU.”

Unari mengaku prihatin jika ada orang tua murid yang termakan informasi yang simpang-siur. Untuk mengurai benang kusut ini, BPP STAIMA Sintang disebutnya sudah berkoordinasi dengan PBNU. Arahan dari pusat, klaim Unari, sangat gamblang: STAIMA cuma urus pendidikan tinggi, titik. Urusan sekolah dasar dan menengah, wewenangnya ada di BPPPM NU. Bahkan LP Ma’arif PCNU Sintang dikabarkan sudah mengirim surat penjelasan ke Kanwil Kemenag Kalbar.

Langkah hukum ini, bagi Unari, adalah upaya melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah nama PCNU Sintang tercoreng. Meski begitu, ia menyatakan pintu dialog tetap terbuka. Syaratnya satu: semua harus kembali ke koridor aturan NU yang berlaku.

“Kami sudah pernah duduk bersama dalam musyawarah dengan struktur PCNU, LP Ma’arif, dan BPPPM NU. Intinya sudah disampaikan, pengelolaan satuan pendidikan di bawah NU ya harus ikut aturan main NU,” katanya.


Halaman:

Komentar