Kasus penyelundupan manusia kembali terungkap di Medan. Kali ini, pelakunya adalah sekelompok pengungsi asal Sri Lanka yang ternyata menjalankan bisnis harian menyelundupkan orang ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, membeberkan fakta-faktanya dalam sebuah konferensi pers, Selasa (9/12).
"Sampai saat ini kami sudah mengamankan empat tersangka. Modusnya, mereka menyelundupkan orang asing untuk diberangkatkan ke luar wilayah Indonesia, tepatnya ke Réunion Island milik Prancis,"
Pulau Réunion sendiri terletak jauh di Samudera Hindia, di lepas pantai timur Afrika. Targetnya yang jauh itu rupanya tak menyurutkan niat para tersangka.
Keempatnya bahkan dihadirkan di jumpa pers. Mereka berperan dalam sebuah jaringan yang terlihat rapi. Ada yang jadi operator lokal, ada dalang yang mengumpulkan dana dari calon korban. Satu tersangka bertugas merekrut orang, sementara yang lain menyiapkan logistik dan makanan selama di tempat penampungan.
Menurut Uray, tarif yang mereka patok cukup tinggi: 5.000 dolar AS per orang. Meski mahal, sudah 38 orang yang tergiur dan menjadi korban.
"Mereka membujuk korban dengan iming-iming sampai ke Prancis. Sampai saat ini, 38 korban terbujuk dengan membayar biaya sebesar itu,"
Jalur Laut Aceh
Rencana mereka terbongkar pada November 2025 lalu. Aksi para tersangka ini memanfaatkan jalur laut di Kuala Langsa, Aceh, sebagai titik keberangkatan.
"Para tersangka kami tangkap saat sedang mengatur keberangkatan ilegal, tepatnya pada saat penurunan kapal di Kuala Langsa,"
Uray menegaskan, operasi mereka terstruktur dan direncanakan dengan sengaja. Yang menarik, para tersangka ini tidak menjanjikan pekerjaan. Janjinya cuma satu: mengantarkan korban sampai ke Prancis.
"Bukan dipekerjakan. Mereka hanya janjikan korban akan bisa diberangkatkan ke Prancis. Mungkin para korban ini ingin mencari kehidupan yang lebih baik di sana,"
Komunikasi dalam Bahasa Tamil
Untuk menjalankan aksinya, kelompok ini menggunakan bahasa Tamil dan juga bahasa Indonesia saat berkomunikasi dengan korban. Mereka mengandalkan telepon genggam dan disebutkan telah beroperasi sejak Oktober tahun lalu.
Uray menyebut penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Tim penyidik masih melakukan pendalaman. Jika nanti ada tersangka baru, akan kami sampaikan,"
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Mulai dari lima paspor Sri Lanka, empat kartu pengungsi dari UNHCR, sepuluh ponsel, hingga satu unit kapal. Tak ketinggalan, uang tunai senilai hampir Rp 97 juta dan 100 dolar AS. Juga ada buku tabungan dan kartu ATM.
Kini, keempat tersangka telah mendekam di Rutan Medan. Mereka terancam hukuman berat, yaitu penjara maksimal 15 tahun plus denda hingga satu setengah miliar rupiah, berdasarkan Pasal 120 Ayat 2 UU tentang Keimigrasian.
Artikel Terkait
Rem Blong Truk Pasir Picu Tabrakan Beruntun di Exit Tol Cilegon Timur
Presiden Prabowo Gelar Forum Dialog Bahas Arah Politik Luar Negeri
5 Februari dalam Catatan: Apollo 14 Mendarat di Bulan hingga Pemberontakan Kapal Belanda
Adies Kadir Segera Dilantik sebagai Hakim MK di Hadapan Presiden Prabowo