Puluhan Miliar Disita, Skema Korupsi Pelabuhan Probolinggo Terkuak

- Selasa, 09 Desember 2025 | 14:36 WIB
Puluhan Miliar Disita, Skema Korupsi Pelabuhan Probolinggo Terkuak

Kasus korupsi di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan uang senilai puluhan miliar rupiah dari sebuah perusahaan pengelola. Dugaan korupsi ini melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dan berlangsung cukup lama, dari 2017 hingga 2025.

“Total penyitaan mencapai Rp 47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS,” jelas Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat, di kantornya pada Selasa (9/12).

“Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tambahnya.

Semuanya berawal dari niat Pemprov Jatim untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun begitu, karena tak punya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sendiri, Dinas Perhubungan akhirnya menunjuk PT DABN untuk mengurusi layanan pelabuhan itu. Di sinilah masalah mulai merambat.

Status PT DABN sebenarnya bukan perusahaan daerah (BUMD). Perusahaan ini adalah anak usaha PT Jatim Energy Services, yang kemudian diakuisisi oleh PT Petrogas Jatim Utama di tahun 2016. Menariknya, setahun sebelumnya, melalui surat gubernur, PT DABN justru diusulkan ke Kementerian Perhubungan sebagai BUMD pemegang izin BUP. Padahal, secara hukum syaratnya jelas belum terpenuhi.

Kekeliruan makin menjadi. Muncul permasalahan serius setelah ada penyertaan modal daerah yang nilainya fantastis, Rp 253,64 miliar, yang disalurkan melalui PT PJU lalu ke PT DABN. Padahal, aturannya jelas: UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2 melarang pemerintah daerah menyertakan modal ke perusahaan selain BUMD.

“Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Agus Sahat.


Halaman:

Komentar