Kasus korupsi di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan uang senilai puluhan miliar rupiah dari sebuah perusahaan pengelola. Dugaan korupsi ini melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dan berlangsung cukup lama, dari 2017 hingga 2025.
“Total penyitaan mencapai Rp 47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS,” jelas Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat, di kantornya pada Selasa (9/12).
“Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tambahnya.
Semuanya berawal dari niat Pemprov Jatim untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun begitu, karena tak punya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sendiri, Dinas Perhubungan akhirnya menunjuk PT DABN untuk mengurusi layanan pelabuhan itu. Di sinilah masalah mulai merambat.
Status PT DABN sebenarnya bukan perusahaan daerah (BUMD). Perusahaan ini adalah anak usaha PT Jatim Energy Services, yang kemudian diakuisisi oleh PT Petrogas Jatim Utama di tahun 2016. Menariknya, setahun sebelumnya, melalui surat gubernur, PT DABN justru diusulkan ke Kementerian Perhubungan sebagai BUMD pemegang izin BUP. Padahal, secara hukum syaratnya jelas belum terpenuhi.
Kekeliruan makin menjadi. Muncul permasalahan serius setelah ada penyertaan modal daerah yang nilainya fantastis, Rp 253,64 miliar, yang disalurkan melalui PT PJU lalu ke PT DABN. Padahal, aturannya jelas: UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2 melarang pemerintah daerah menyertakan modal ke perusahaan selain BUMD.
“Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Agus Sahat.
Menyikapi hal ini, Kejati Jatim tak main-main. Mereka membekukan dan menyita 13 rekening bank milik PT DABN yang tersebar di lima bank nasional. Rinciannya, ada uang tunai di rekening senilai Rp 33,9 miliar lebih dan USD 8 ribu, lalu enam deposito di BRI dan Bank Jatim yang nilainya mencapai Rp 13,3 miliar dan USD 413 ribu. Semuanya berjumlah Rp 47,2 miliar dan USD 421 ribu.
Tak cuma uang tunai. Aset pengelolaan pelabuhannya juga diamankan lewat sebuah rapat koordinasi yang melibatkan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, serta pihak-pihak terkait. Hasil rapat itu dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga tanggal 22 September 2025.
Hingga kini, penyidik sudah memeriksa 25 saksi. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat Pemprov Jatim, pengawas BUMD, hingga pihak swasta.
“Termasuk pihak pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di bidang Perekonomian,” ucap Agus.
Meski bukti sudah banyak, penentuan tersangka belum dilakukan. Kejati masih menunggu hitungan resmi kerugian negara dari BPKP. Agus menjelaskan alasan penundaan ini.
“Tentu kita menunggu secara pasti jumlah kerugian uang negara. Karena unsurnya kan harus ada perbuatan melawan hukumnya, banyak sekali yang manipulatif, kemudian juga harus ada kerugian keuangan negara,” paparnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT DABN sendiri memilih untuk tidak memberikan komentar.
Artikel Terkait
Tiga Sipir Lapas Blitar Diduga Jual Beli Kamar Sel Khusus hingga Rp100 Juta per Napi
Tim Uber Indonesia Kunci Juara Grup C Usai Comeback Dramatis Lawan Chinese Taipei
Polda Papua Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi di Merauke, Negara Rugi Hingga Rp197 Juta
Kuasa Hukum Jusuf Kalla Sebut Ada Gerakan Terpola di Balik Pemotongan Video Ceramah Mati Syahid