“Ya, itu promo-promo itu yang juga merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh tersangka juga,” jelasnya.
“Memberikan promo dengan harga yang lebih murah, pada kenyataannya tidak terlaksana,” tegas Onkoseno.
Saat ini, Ayu Puspita bersama empat orang lainnya telah resmi berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai empat tahun penjara.
“372 dan 378 KUHP,” konfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, terpisah.
Untuk sementara, Ayu dan seorang karyawannya bernama Dimas sudah ditahan di Mapolres Jakarta Utara.
“Jadi untuk Ayu dan Dimas itu kita lakukan penahanan di Polres Jakarta Utara,” papar Onkoseno.
Yang cukup mencengangkan, aksi ini ternyata sudah berlangsung sejak awal tahun 2024. Namun, laporan polisi baru masuk pada 7 Desember. Kerugian per korban? Bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Nilai yang tak sedikit untuk sebuah hari yang seharusnya paling berkesan.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Tokoh Oposisi
Di Balik Rerimbunan Srengseng, Babeh Icam Bertahan Setia Meski Demam Akik Sudah Redup
Kredibilitas Pasar Modal Indonesia Terancam, MSCI Siap Turunkan Status
Kisah Tukang Es Gabus: Simpati yang Menguap Saat Korban Berbalik Ngelunjak