“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Untuk saat ini, Ayu dan seorang karyawannya bernama Dimas sudah mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Utara.
“Jadi untuk Ayu dan Dimas itu kita lakukan penahanan di Polres Jakarta Utara,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Menariknya, modus ini ternyata sudah berjalan sejak April tahun lalu. Tapi laporan polisi baru masuk tanggal 7 Desember. Kerugian per korbannya tidak main-main, berkisar dari Rp 40 juta sampai Rp 80 juta.
Laporan awal sebenarnya sudah masuk lebih dulu di Polres Jakarta Utara. Dan belakangan, jumlah pelapor terus bertambah. Bukan cuma satu atau dua orang.
Hingga kini, catatan polisi menunjukkan ada 88 orang yang sudah melaporkan WO milik perempuan berinisial APD ini. Angka yang cukup mencengangkan.
Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Ongkoseno Grandiarso, mengungkapkan bahwa laporan pertama datang dari seorang korban berinisial SO. Kerugian yang dialaminya mencapai Rp 82,74 juta. Nilai yang sangat besar untuk sebuah hari bahagia yang ternyata berujung penipuan.
Artikel Terkait
Banjir Makkah Buktikan Klaim Salafi Soal Dosa Tak Berdasar
Hilirisasi Nikel: Pesta Laba untuk Jepang, Warisan Kerusakan untuk Rakyat
Pasukan PBB di Lebanon Kembali Jadi Sasaran Tembakan Israel
Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK, Status Hukum Segera Diumumkan