Polisi akhirnya menetapkan Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer di Cipayung, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Ia tidak sendirian; empat orang lainnya juga ikut terseret dalam kasus ini.
Mereka terancam hukuman penjara hingga empat tahun. Pasal yang menjerat adalah Pasal 372 dan 378 KUHP, terkait penggelapan dan penipuan.
“372 dan 378 KUHP,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi Selasa (9/12).
Lalu, seperti apa bunyi pasal-pasal itu?
Pasal 372 KUHP menyebutkan:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kuasanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.”
Sementara Pasal 378 KUHP berbunyi:
Artikel Terkait
Hari Keenam Pasca-Longsor Cisarua, 41 Korban Berhasil Diidentifikasi
Markas Ormas di Medan Digerebek, Ternyata Sarang Judi Dingdong
Tanah Bergerak di Aceh Tengah, Jalan Utama dan Permukiman Warga Terancam
6.000 Lubang Jakarta Ditambal Darurat, Pasukan Kuning Siaga Hadang Hujan