Ruang rapat Komisi I DPR RI Senin lalu tampak serius. Mereka duduk bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, membahas sesuatu yang dianggap mengancam: gelombang disinformasi di dunia maya. Pembicaraan hangat itu berujung pada kekhawatiran akan terulangnya kerusuhan sosial seperti yang memilukan negeri ini pada Agustus 2025 silam. Intinya, mereka ingin merapikan regulasi untuk melawan serangan digital yang makin terorganisir.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I, Sukamta, punya pandangan tajam. Menurutnya, serangan terhadap DPR di media sosial belakangan ini seperti seruan pembubaran atau tagih RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar unggahan warganet biasa.
“Kami menengarai serangan medsos ini mayoritas pakai robot,” ucap Sukamta.
Ia menggambarkan fenomena buzzer yang sudah berubah wajah. Dari aktivitas individu, kini menjelma jadi industri terstruktur yang sering dioperasikan biro komunikasi atau agensi tertentu. Buzzer politik, katanya, punya peran signifikan menggiring opini. Mereka membanjiri platform dengan hashtag hingga jadi trending topic, lewat narasi, video, atau foto.
“Perkembangan industri buzzer ini menurut saya berkontribusi pada yang disebut pembusukan komunikasi politik,” lanjutnya.
Narasi kebencian, hoaks, dan disinformasi diproduksi masif dengan tujuan tertentu. Ini bukan cuma soal etika digital belaka, tapi sudah merambah ke masalah ekonomi politik media. Buzzer berfungsi sebagai alat kepentingan elite politik tertentu atau kepentingan komersial.
Sayangnya, penanganan selama ini dinilainya masih sektoral dan sporadis. Masing-masing instansi seperti Komdigi, BSSN, dan kepolisian seolah jalan sendiri. Sukamta khawatir, pendekatan seperti ini akan terus gagal.
“Yang kita lihat, penanganan hukum hanya menyasar pengguna individu, levelnya level hilir. Kalau ini dilakukan terus menerus, ini akan selalu gagal karena tidak menyasar operator agensi yang mendanai dan mengorganisir kampanye tersebut,” tegasnya.
Kekhawatiran terbesarnya jelas: sejarah bisa berulang. Tanpa penanganan serius, kerusuhan Agustus lalu bisa terjadi lagi. Ia memandang, publik sekarang sulit membedakan informasi benar di tengah gemuruh isu trending.
“Bu Menteri, kalau ini tidak ditangani saya khawatir krisis ini nanti ke depan akan terjadi kerusuhan sosial seperti Agustus kemarin,” ujarnya.
Oleh karena itu, strateginya harus bergeser. Dari sekadar menyaring konten, menjadi membangun nalar kritis yang mendalam. Sukamta pun mendorong revisi UU ITE. Aturan baru harus memungkinkan penindakan cepat terhadap konten buzzer yang destruktif tanpa harus menunggu delik aduan.
“Kondisi darurat itu tidak bisa menunggu birokrasi. Posisi yang sudah jelas ada ancaman pada pejabat negara, kita masih menunggu aduan untuk menurunkan konten provokatif? Saya kira penting kita pikirkan pengecualian dari delik aduan untuk aktivitas buzzing yang terorganisir dan destruktif,” papar Sukamta.
Menanggapi usulan itu, Menkominfo Meutya Hafid menyatakan dukungan. Ia sepakat revisi UU ITE diperlukan untuk memberikan kejelasan, khususnya dalam hal yang dianggap mengganggu ketertiban dan ancaman terhadap negara.
“Kita juga mendukung. Memang ada ranah yang memerlukan kejelasan lagi, tentang apa sih yang dinamakan gangguan ketertiban hukum, mana yang ancaman negara. Kalau dijelaskan lebih detail, saya rasa akan dapat dukungan banyak pihak,” kata Meutya.
Ia menampik anggapan bahwa UU ITE mengandung pasal karet. Menurutnya, pasal-pasal yang ada sudah jelas. Hanya saja, beberapa butuh penjelasan lebih mendalam agar posisinya makin kuat, termasuk dalam menangani persoalan buzzer.
“Sesungguhnya sekarang pun tidak ada pasal karet. Hanya kalau itu lebih dijelaskan lagi, buat kami juga menjadi pegangan yang lebih kuat,” tandas Meutya.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu