Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Rizal Fadillah Absen Diperiksa Polisi karena Kecelakaan

- Kamis, 08 Mei 2025 | 13:55 WIB
Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Rizal Fadillah Absen Diperiksa Polisi karena Kecelakaan


Polisi memanggil empat anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait soal tudingan ijazah palsu, Presiden ke-7, Joko Widodo alias Jokowi. Empat orang yang dipanggil polisi  yakni Rizal Fadilah, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. 

Namun, hanya tiga orang yang hadir dalam pemeriksaan yakni Rustam, Kurnia, dan Damai. 

Juru Bicara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rahmat Himran mengungkap alasan Rizal Fadillah tidak bisa memenuhi panggilan polisi. Rizal disebut baru saja mengalami kecelakaan di Bandung.

"Yang hadir pada hari ini memenuhi panggilan hanya tiga orang dari TPUA sendiri," ujar Rahmat, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025).

Rahmat mengatakan, dalam memenuhi panggilan penyidik, ketiga orang tersebut membawa sejumlah alat bukti terkait dengan tudingan ijazah palsu Jokowi. 


Foto ijazah Joko Widodo (Jokowi). (Twitter)

Sementara, untuk pemeriksaan terhadap Rizal menurut, pihaknya bakal meminta dijadwalkan kembali dalam beberapa hari ke depan.

"Saksi-saksi yang lain juga membawakan bukti masing-masing dari saksi," katanya.

Jokowi Merasa Difitnah soal Ijazah Palsu

Tudingan soal Jokowi memiliki ijazah palsu dari UGM dianggap sebagai penyebaran fitnah. Pernyataan itu disampaikan pengacara Yakup Hasibuan saat mendampingi Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

"Kami sampaikan bahwa fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut itu sangat-sangat kejam, karena telah merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi, berdampak bagi nama baik keluarga dan yang tidak kalah penting ini juga merusak nama baik rakyat Indonesia," beber Yakup Hasibuan sebagaimana dikutip dari Antara. 

Yakup juga menjelaskan kliennya mungkin selama ini hanya diam menanggapi tuduhan ijazah palsu tersebut.

"Selama ini mungkin Pak Jokowi diam. Selama ini, khususnya ketika beliau menjabat, beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus perkembangannya, beberapa kali juga sudah kami berikan imbauan, secara resmi 'press conference' (jumpa pers), beberapa 'statement' (pernyataan) di tempat umum, juga sudah kami berikan, tapi terus dilakukan oleh beberapa pihak," katanya.


Presiden ketujuh Joko Widodo (tengah) berjalan keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]

Oleh karena itu, menurut Yakup, pada Rabu ini Jokowi melaporkan ke Polda Metro Jaya membuat laporan dan memang harus dilakukan dan ini tentunya sudah melalui pertimbangan yang sangat panjang.

"Agar semuanya terang-benderang, agar kebenaran dapat terlihat dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi," katanya.

Kemudian saat dikonfirmasi pasal apa saja yang dilaporkan terkait kasus ini, Yakup menjelaskan ada beberapa pasal.

"Jadi, pasal yang kita duga dilakukan itu, ada Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga Pasal 32 dan Pasal 35," katanya.

Roy Suryo dkk Dipolisikan

Diketahui, mencuatnya polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu, sejumlah tokoh dilaporkan ke kepolisian. Para terlapor itu adalah Roy Suryo, Rismon H Sianipar, Tifauziah Tyassuma dan Rizal Fadilah. Mereka dilaporkan oleh Pemuda Patriot Nusantara yang mengaku-ngaku sebagai relawan Jokowi. 

Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon H Sianipar, Tifauziah Tyassuma dan Rizal Fadilah, dilaporkan oleh Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan

Roy Suryo dkk dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4) atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum terkait polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi sebelumnya juga telah digugat setelah dituding memiliki ijazah palsu dari UGM. Gugatan yang diajukan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dan kini kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Sumber: suara
Foto: Juru Bicara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rahmat Himran saat diperiksa Polda Metro Jaya terkait tudingan Presiden ke-7 RI, Jokowi disebut memiliki ijazah palsu. (Suara.com/Faqih)

Komentar