MURIANETWORK.COM – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS ramai jadi perbincangan. Ia dikabarkan pergi umrah di saat wilayahnya sedang dilanda bencana. Tindakannya ini menuai kritik tajam, salah satunya dari Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.
Bima Arya tak ragu menyebut langkah Mirwan sebagai sebuah kesalahan yang fatal. Menurutnya, posisi bupati bukan sekadar jabatan administratif. Di saat darurat, dialah orang yang paling dibutuhkan di lapangan.
"Ya tentu fatal," tegas Bima saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
"Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin Forkopimda. Bersama Kapolres dan Dandim, mereka yang mengoordinasikan langkah-langkah darurat. Kewenangan dan otoritasnya ada di sana, pada kepala daerah sebagai koordinator."
Dia lantas mengingatkan soal payung hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, paparnya, sudah mengatur kewajiban kepala daerah. Tak hanya itu, aturan itu juga memuat sanksi bagi yang melanggar.
Artikel Terkait
KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat Jalani Misi Kemanusiaan: Operasi Darurat hingga Bantu Logistik di Sibolga
Gus Ipul: Kuota Disabilitas Harus Diiringi Perubahan Cara Pandang
Teguh Ostenrik Hadirkan Song of the Flow dan Dance with the Wind di Savyavasa Dharmawangsa
Laporan AS yang Sebut Eropa Suram Picu Kemarahan Diplomatik di Brussels