Tito Usulkan Gratiskan Dokumen Warga Korban Banjir Sumatera

- Minggu, 07 Desember 2025 | 22:06 WIB
Tito Usulkan Gratiskan Dokumen Warga Korban Banjir Sumatera

Bencana banjir dan longsor di Sumatera tak hanya menyisakan duka. Bagi para korban yang selamat, ada satu persoalan pelik lain yang harus segera diatasi: dokumen penting mereka hilang tersapu air atau terkubur lumpur. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap, banyak ijazah hingga sertifikat tanah milik warga yang musnah.

Ia pun punya usulan. Menurut Tito, proses pengurusan ulang dokumen-dokumen itu semestinya digratiskan. Tujuannya jelas, agar beban korban tidak bertambah berat.

"Nanti ini banyak sekali dokumen yang hilang," kata Tito dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh, Minggu (7/12).

"Dokumen KTP, ijazah, dan lain-lain, sertifikat."

Ia kemudian menyampaikan saran konkretnya. "Begitu nanti kalau sudah efektif berjalan kantor camatnya, saran kami, Pak, untuk dokumen-dokumen yang punya masyarakat ini mohon izin mereka urus kalau bisa digratiskan."

Permintaan ini bukan tanpa alasan. Saat ini, kondisi sejumlah kantor kecamatan dan desa di wilayah terdampak juga memprihatinkan. Banyak yang rusak parah. Tito meminta agar fasilitas pelayanan publik ini segera dibenahi.

"Kami mohon ini bisa dibangun serempak," ujarnya. "Karena itu pelayanan publik, Pak."

Di sisi lain, usulan penggratisan itu telah disampaikan ke sejumlah instansi terkait. Tito menyebut Polri, Kementerian ATR/BPN, dan Kemendikdasmen sebagai pihak yang diminta untuk mempertimbangkan kebijakan ini.

"Untuk ijazah dari Kemendikdasmen, STNK-BPKB dari Bapak Kapolri, sertifikat ATR/BPN," jelas Tito. "Supaya nggak memberatkan mereka, digratiskan."

Langkah ini diharapkan bisa menjadi sedikit pelipur bagi warga. Setelah kehilangan harta benda, setidaknya urusan administrasi yang rumit dan berbiaya bisa sedikit diringankan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar