Enam Kukang Sumatra Kembali ke Hutan Lindung Lampung Setelah Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal

- Minggu, 07 Desember 2025 | 16:06 WIB
Enam Kukang Sumatra Kembali ke Hutan Lindung Lampung Setelah Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal

Lampung Tengah – Enam ekor kukang sumatra akhirnya kembali ke alam bebas. Mereka dilepasliarkan di kawasan hutan lindung Register 22 Way Waya, Rabu lalu, setelah melalui perjalanan panjang sebagai korban perdagangan ilegal atau serahan warga.

Kerja sama beberapa pihak membuat ini bisa terwujud. Balai Besar KSDA Jawa Barat, BKSDA Bengkulu, Dinas Kehutanan Lampung, dan Yayasan IARI bahu-membahu memulihkan satwa-satwa malang ini.

Empat di antaranya Raia, Meti, Gendo, dan Tuti berasal dari penyitaan di Bogor dan Jakarta. Mereka menjalani rehabilitasi intensif di pusat rehabilitasi YIARI Bogor. Prosesnya tak sebentar, mencakup pemulihan kesehatan fisik hingga pelatihan perilaku agar mereka siap bertahan di hutan.

“Translokasi dan pelepasliaran kukang sumatera ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menyelamatkan satwa dilindungi,” jelas Agus Arianto, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat.

Ia menambahkan, “Keberhasilan kegiatan ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi serta peran lembaga rehabilitasi seperti YIARI.”

Dua kukang lainnya, Nopan dan Iwan, merupakan serahan masyarakat yang dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa Lampung di bawah BKSDA Bengkulu.

Menurut Itno Itoyo dari KSDA Wilayah III Lampung, kukang butuh perhatian serius. “Kami berharap pelepasliaran yang tepat dapat mendukung kelangsungan hidup spesies ini,” katanya.

p>Pemilihan lokasi pelepasliaran bukan asal-asalan. Kawasan itu dipilih setelah survei ketat. Tutupan vegetasinya rapat, sumber pakannya berlimpah, dan ancaman terhadap kukang dinilai relatif rendah.

“Kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya memiliki potensi ancaman yang relatif rendah bagi kukang,” ujar Luluk Setyoko dari UPTD KPH Way Waya.

Sebelum benar-benar bebas, keenam kukang menjalani masa habituasi sekitar seminggu di dalam kandang khusus di tepi hutan. Ini membantu mereka menyesuaikan diri dengan suhu, suara, dan aroma lingkungan barunya tanpa langsung terkejut.

Di sisi lain, faktor sosial masyarakat sekitar juga jadi pertimbangan penting. Kabar baiknya, warga setempat tidak memandang kukang sebagai hama atau hewan peliharaan. Bahkan, ada kepercayaan lokal bahwa primata ini tak boleh diganggu.

“Sejak 2006, YIARI telah aktif melaksanakan pelepasliaran kukang sumatra di kawasan hutan lindung,” ungkap Y. Ruchyansyah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Ia menegaskan, “Pelepasliaran satwa menjadi simbol bahwa manusia tidak hanya memanfaatkan, tetapi juga melestarikan.”

Tak cuma melepasliarkan, upaya penyadartahuan ke sekolah-sekolah dan masyarakat juga digelar. Tujuannya jelas: membangun kesadaran bahwa kukang harus dilindungi, bukan diperdagangkan.

Bagi Silverius Oscar Unggul dari YIARI, momen ini sangat berarti. “Setiap kukang yang kembali ke hutan adalah kemenangan bagi konservasi,” ujarnya.

“Mereka kini mendapat kesempatan kedua untuk hidup sesuai peran ekologisnya.”

Kukang sumatra, primata nokturnal yang pemalu, punya peran ekologis krusial. Mereka adalah penyerbuk, pengendali serangga, dan penyebar biji. Sayangnya, populasinya terus terancam.

Statusnya dalam IUCN adalah terancam punah, masuk Appendix I CITES, dan di Indonesia dilindungi sepenuhnya. Perdagangannya, dengan kata lain, ilegal total.

Kini, keenam kukang itu telah hilir mudik di antara pepohonan. Mereka membawa harapan baru untuk kelestarian spesiesnya di tanah Lampung.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler