Enam Kukang Sumatra Kembali ke Hutan Lindung Lampung Setelah Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal

- Minggu, 07 Desember 2025 | 16:06 WIB
Enam Kukang Sumatra Kembali ke Hutan Lindung Lampung Setelah Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal

Lampung Tengah – Enam ekor kukang sumatra akhirnya kembali ke alam bebas. Mereka dilepasliarkan di kawasan hutan lindung Register 22 Way Waya, Rabu lalu, setelah melalui perjalanan panjang sebagai korban perdagangan ilegal atau serahan warga.

Kerja sama beberapa pihak membuat ini bisa terwujud. Balai Besar KSDA Jawa Barat, BKSDA Bengkulu, Dinas Kehutanan Lampung, dan Yayasan IARI bahu-membahu memulihkan satwa-satwa malang ini.

Empat di antaranya Raia, Meti, Gendo, dan Tuti berasal dari penyitaan di Bogor dan Jakarta. Mereka menjalani rehabilitasi intensif di pusat rehabilitasi YIARI Bogor. Prosesnya tak sebentar, mencakup pemulihan kesehatan fisik hingga pelatihan perilaku agar mereka siap bertahan di hutan.

“Translokasi dan pelepasliaran kukang sumatera ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menyelamatkan satwa dilindungi,” jelas Agus Arianto, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat.

Ia menambahkan, “Keberhasilan kegiatan ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi serta peran lembaga rehabilitasi seperti YIARI.”

Dua kukang lainnya, Nopan dan Iwan, merupakan serahan masyarakat yang dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa Lampung di bawah BKSDA Bengkulu.

Menurut Itno Itoyo dari KSDA Wilayah III Lampung, kukang butuh perhatian serius. “Kami berharap pelepasliaran yang tepat dapat mendukung kelangsungan hidup spesies ini,” katanya.

“Kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya memiliki potensi ancaman yang relatif rendah bagi kukang,” ujar Luluk Setyoko dari UPTD KPH Way Waya.

Sebelum benar-benar bebas, keenam kukang menjalani masa habituasi sekitar seminggu di dalam kandang khusus di tepi hutan. Ini membantu mereka menyesuaikan diri dengan suhu, suara, dan aroma lingkungan barunya tanpa langsung terkejut.


Halaman:

Komentar