Gurita Tambang Ilegal di Banten Dibabat, Kerugian Negara Tembus Rp18 Miliar

- Minggu, 07 Desember 2025 | 00:40 WIB
Gurita Tambang Ilegal di Banten Dibabat, Kerugian Negara Tembus Rp18 Miliar

Operasi Khusus di Banten: 10 Tambang Ilegal Dibongkar, 8 Tersangka Diamankan

Sepanjang Oktober hingga November 2025, Polda Banten gencar melakukan operasi. Targetnya jelas: praktik penambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak. Hasilnya, sebanyak 10 kasus berhasil dibongkar. Tak tanggung-tanggung, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah alat berat disita.

Kapolda Banten, Irjen Hengki, dengan tegas menyatakan operasi ini bukan inisiatif biasa. Ini adalah instruksi langsung dari Presiden. Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bagian dari gerakan nasional untuk memangkas habis praktik tambang tanpa izin yang selama ini menggerogoti aset negara.

"Penambangan ilegal harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu," tegas Hengki, Sabtu (6/12/2025).

Ia menambahkan, komitmen itu adalah wujud nyata negara dalam melindungi kepentingan rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Polisi, katanya, sama sekali tak akan berkompromi dalam hal ini.

Ditreskrimsus Polda Banten yang turun tangan berhasil meringkus kedelapan tersangka. Mereka berasal dari berbagai daerah. Ada YD (58) dari Jakarta Utara, AN (46) asal Rangkasbitung, dan MS (58) dari Cisoka. Kemudian KR (56) dari Kramatwatu, MS (63) dari Gunung Kaler, serta AU (47) warga Cibeber. Dua tersangka lainnya, SB (46) dan SS (47), berasal dari Sukadiri.

Dari penyidikan, terungkap peran masing-masing. Tujuh dari mereka diduga sebagai pemilik tambang. Sementara satu orang, yaitu SS, diduga bertindak sebagai operator yang menjalankan aktivitas harian di lokasi galian ilegal tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan pun cukup banyak. Mulai dari delapan unit ekskavator, dokumen surat jalan, hingga uang hasil penjualan material tambang. Polisi juga menyita tabung berisi sianida, alat pemurnian, dan jackhammer. Semua peralatan itu digunakan untuk menggarap lahan seluas kira-kira 50 hektare.

"Motif mereka sederhana sih, cari untung. Tapi ya itu, caranya dengan tidak melengkapi perizinan. Jadilah ilegal," ujar Kapolda menerangkan.

Nah, dampak dari aktivitas ini ternyata sangat besar. Perhitungan sementara menunjukkan negara dirugikan hingga Rp18,35 miliar. Namun, kerugiannya bukan cuma soal uang. Di sisi lain, operasi tambang serampangan ini menimbulkan ancaman serius.

"Kegiatan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan," jelas Hengki lagi.

Untuk kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berat: bisa lima tahun penjara, plus denda yang fantastis, mencapai Rp100 miliar. Sekarang tinggal menunggu proses hukumnya berjalan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar