Namun begitu, masalahnya mungkin lebih dalam. Jimly menyinggung soal pemahaman terhadap hukum darurat yang ia nilai masih kurang, bahkan di kalangan ahli hukum sekalipun.
"Para SH (Sarjana Hukum) juga banyak yang tidak paham dengan prinsip 'emergency law'. Maka selama 5 tahun terakhir saya buat mata kuliah khusus HTN Darurat di FHUI & STHM. Bahkan di UNHAN saran saya dijadikan acuan membentuk Prodi Hukum Keadaan Darurat di Fak. Keamanan Nasional."
Di akhir catatannya, ia mengajak semua pihak untuk bertindak. "Ayo tetapkaan saja Bencana Nasional dengan segala plus minusnya," pungkasnya. Seruan itu jelas: jangan terlalu banyak berhitung, saatnya bertindak cepat untuk korban.
Artikel Terkait
Sepuluh Cerita Viral Kalbar 2025: Dari Biawak Bandara hingga Maling Kartu Uno
Bencana Aceh dan Sumatera: 867 Tewas, Ratusan Ribu Warga Mengungsi
Banjir Sumatra: Saat Air Bah Menguji Iman dan Nurani Manusia
Wartawan Diusir dan Diancam Saat Selidiki Dugaan Keracunan Makanan di Ngawi