Namun begitu, masalahnya mungkin lebih dalam. Jimly menyinggung soal pemahaman terhadap hukum darurat yang ia nilai masih kurang, bahkan di kalangan ahli hukum sekalipun.
"Para SH (Sarjana Hukum) juga banyak yang tidak paham dengan prinsip 'emergency law'. Maka selama 5 tahun terakhir saya buat mata kuliah khusus HTN Darurat di FHUI & STHM. Bahkan di UNHAN saran saya dijadikan acuan membentuk Prodi Hukum Keadaan Darurat di Fak. Keamanan Nasional."
Di akhir catatannya, ia mengajak semua pihak untuk bertindak. "Ayo tetapkaan saja Bencana Nasional dengan segala plus minusnya," pungkasnya. Seruan itu jelas: jangan terlalu banyak berhitung, saatnya bertindak cepat untuk korban.
Artikel Terkait
Saudi Tolak Jadi Pangkalan Serangan AS ke Iran, MBS dan Pezeshkian Perkuat Diplomasi
Kesibukan Bukan Alasan: Persahabatan yang Mati Pelan-Pelan di Era Modern
Kemiskinan di Tanah Kaya: Siapa yang Menikmati Emas dan Nikel Indonesia?
Bibit Siklon di Selatan Banten: Ombak 6 Meter dan Hujan Lebat Mengancam