Citizen Lawsuit: Jalan Konstitusional Rakyat
Untuk Mengingatkan Negara dalam Menjaga Lingkungan
Oleh: Makdang Edi
Banjir dan longsor datang silih berganti di berbagai daerah. Alam kita, rupanya, sedang terengah-engah menahan beban.
Kita bisa menyalahkan hujan. Tapi sebenarnya, akar masalahnya ada di daratan. Lihat saja, hutan yang kian menyusut, daerah aliran sungai yang tak lagi berfungsi baik, ditambah tata ruang yang acak-acakan. Semua itu membuat kemampuan alam menyerap air merosot drastis. Yang perlu kita soroti bukan hanya cuaca, melainkan cara kita memperlakukan ruang hidup bersama ini.
Nah, konstitusi kita sebenarnya sudah punya jawaban. Cukup jelas.
Pasal 28H ayat (1) menegaskan hak setiap warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kemudian, Pasal 33 ayat (3) juga menyebut bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat. Dua pasal itu adalah janji negara. Janji yang tertulis hitam di atas putih.
Namun begitu, ketika kerusakan lingkungan terus terjadi dan bencana makin sering melanda, wajar jika rakyat bertanya-tanya. Sudahkah negara menepati janjinya?
Artikel Terkait
Kakek 74 Tahun Ditahan, Mahar Cek Rp 3 Miliar untuk Istri Muda Ternyata Palsu
Kasasi Ditolak, Hukuman Agus Buntung Bertambah Jadi 12 Tahun Penjara
Rob Kembali Genangi Muara Angke, Warga Sudah Anggap Biasa
Mualem Geram: Bupati Cengeng, Letakkan Jabatan!