Sebelum berangkat, pastikan semua berkas sudah disiapkan. Ini penting biar urusan kamu cepat kelar dan nggak bolak-balik. Syaratnya cukup banyak, tapi sebenarnya standar.
Pertama, bawa SIM asli yang masih berlaku. Kedua, jangan lupa KTP asli atau surat penggantinya, plus fotokopinya. Layanan ini terbuka untuk pemegang SIM A dan C dari seluruh Indonesia, asalkan mendaftar jauh hari sebelum SIM-nya kadaluarsa.
Kalau SIM-mu ternyata sudah lewat masa berlakunya? Ya, seperti yang disebutkan tadi, kamu harus urus di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa E-KTP untuk mengajukan SIM baru.
Pendaftaran perpanjangan buka dari Senin sampai Sabtu, pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Selain dokumen tadi, ada dua surat keterangan kesehatan yang wajib: satu dari dokter yang ditunjuk kepolisian untuk kesehatan jasmani, dan satu lagi dari psikolog terdaftar untuk kesehatan rohani. Surat ini biasanya bisa didapat langsung di lokasi pelayanan.
Perhatian juga untuk penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar. Selama bisa membuktikan kondisi sehat lewat surat dokter, hak untuk memiliki SIM A atau C tetap berlaku.
Intinya, punya SIM itu kewajiban buat setiap pengendara. Aturannya jelas, dan bagi yang nekat bawa kendaraan tanpa SIM, sanksinya diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas. Nah, itu tadi info lengkap layanan SIM Keliling Bandung hari ini. Semoga memudahkan urusan kalian semua.
Artikel Terkait
Ejekan Jenggot Ustaz Syafiq di Medsos: Bukan Kritik, Tapi Olok-olok yang Berbahaya
Menteri Lingkungan Hidup Cabut Izin Tiga Perusahaan Pemicu Banjir Batang Toru
KITAS DPR PDIP Galang Dana Internal untuk Korban Bencana Sumbar
Boy Thohir Pacu Bantuan Logistik 10.000 Paket untuk Korban Bencana Sumatera