Bagi warga Bandung yang SIM-nya mau habis masa berlakunya, ada kabar baik untuk hari Jumat ini. Daripada harus antre panjang ke kantor Samsat atau Satpas, coba saja datangi layanan SIM Keliling yang disediakan Polrestabes Bandung. Dua mobil unit akan beroperasi di titik berbeda, mulai pukul sembilan pagi sampai tengah hari.
Menurut informasi yang diunggah di akun Instagram @simrestabesbdg1, pelayanannya khusus untuk perpanjangan SIM A dan C. Tapi, perhatikan syarat utamanya: masa berlaku SIM kamu belum boleh lewat. Kalau sudah telat, ya sayang sekali, prosesnya bakal dianggap seperti bikin SIM baru dan harus ke kantor Satpas.
Soal biaya, sudah ditetapkan pemerintah. Untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sementara SIM C sedikit lebih murah, Rp75.000 saja. Ini berdasarkan aturan yang tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.
Nah, di mana lokasinya? Hari ini, Jumat 5 Desember 2025, kamu bisa mendatangi:
Mobil 1 akan parkir di sekitar Gudang Gatmen, Jalan A.H. Nasution Nomor 246/76, Bandung.
Sementara Mobil 2 bisa ditemui di depan BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149.
Artikel Terkait
Ejekan Jenggot Ustaz Syafiq di Medsos: Bukan Kritik, Tapi Olok-olok yang Berbahaya
Menteri Lingkungan Hidup Cabut Izin Tiga Perusahaan Pemicu Banjir Batang Toru
KITAS DPR PDIP Galang Dana Internal untuk Korban Bencana Sumbar
Boy Thohir Pacu Bantuan Logistik 10.000 Paket untuk Korban Bencana Sumatera