Dari posko mereka di Jakarta Selatan, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera membebaskan dua aktivis lingkungan. Adetya Pramandira atau Dera dan Abdul Munif, saat ini masih ditahan Polrestabes Semarang. Menurut KPRP, penahanan keduanya patut dipertanyakan.
Anggota KPRP Mahfud MD menjelaskan kronologinya. "Dera dan Munif tanggal 27 [November] kemarin ditahan, ditangkap oleh Polda Jawa Tengah. Dia adalah aktivis lingkungan hidup, tetapi pada waktu dia ditangkap atau kemudian dibawa dan ditahan itu dia diberi tahu dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus," ujarnya, Kamis lalu.
Mahfud merasa prosedurnya janggal. Penetapan tersangka ternyata sudah dilakukan sejak 14 November, namun baru ditangkap dua pekan kemudian. "Dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu," tambah mantan Menko Polhukam itu. Ia menegaskan, aktivis lingkungan seperti mereka justru seharusnya dilindungi oleh aparat, bukan malah dikriminalisasi.
Ada Payung Hukum yang Jelas
Di sisi lain, Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengingatkan adanya perlindungan hukum khusus. Ia merujuk pada Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang secara eksplisit melindungi para pegiat lingkungan.
"Bunyi pasal itu ya, setiap orang ya yang memperjuangkan ya hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata," kata Jimly.
"Karena itu yang aktivis lingkungan tadi kita harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh undang-undang," lanjutnya.
Artikel Terkait
Rob Menggenangi Dua Desa di Subang, Ratusan Rumah Terendam
Korban Tewas Banjir Bandang Sumbar Tembus 194 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
Jembatan Kewek Yogya Dapat Suntikan Rp19 Miliar, Perbaikan Total Dijanjikan 2026
Uji Coba Malioboro Tanpa Kendaraan, Ojol dan Andong Keluhkan Pendapatan Anjlok