Oknum Polisi Penembak Remaja di Makassar Resmi Jadi Tersangka

- Kamis, 05 Maret 2026 | 15:45 WIB
Oknum Polisi Penembak Remaja di Makassar Resmi Jadi Tersangka

Oleh: Octavian Dwi


Jakarta – Proses hukum sudah berjalan untuk kasus Iptu N, oknum polisi yang menembak seorang remaja di Makassar hingga tewas. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri.

Menurutnya, insiden memilukan ini juga mendapat sorotan khusus dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Hingga kini, Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar telah mengambil sejumlah langkah tegas, terutama terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Iptu N.

“Kita turut berduka cita atas peristiwa ini, dan kemudian bapak Kapolri telah memberikan perhatian,”

ujar Trunoyudo saat berbincang dengan para wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2026).

Ia melanjutkan, perkembangan terbaru menunjukkan Iptu N resmi berstatus tersangka. Oknum tersebut kini telah ditahan oleh Polrestabes Makassar. Namun begitu, prosesnya tak berhenti di situ. Nantinya, dia juga harus menjalani pemeriksaan kode etik profesi.

“Tentunya juga kode etik akan dijalani pada yang bersangkutan. Dan ini menjadi perhatian kita bersama. Sehingga langkah-langkah secara cepat, segera, untuk ditindaklanjuti terhadap pelaku, ini sudah diberikan informasinya oleh Kapolresta dari Makassar,”

tambah Trunoyudo.

Di sisi lain, soal evaluasi penggunaan senjata api, Karopenmas menegaskan hal itu merupakan rutinitas. Mekanisme pengawasan internal Polri, katanya, selalu mencakup hal semacam ini. Prosesnya berjalan terus, bukan hanya saat ada insiden.

“Proses evaluasi itu kan setiap saat, ya. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisa dan evaluasi,”

pungkasnya.

Nada pernyataannya jelas: Polri ingin menunjukkan respons yang serius. Mereka berusaha menangani kasus ini dengan transparan, setidaknya ke publik. Meski begitu, langkah hukum dan etik yang diambil nantinya tetap dinanti masyarakat.


Editor: Redaksi

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar