Desakan ini disampaikan di hadapan sejumlah anggota KPRP lain yang hadir, termasuk dua mantan Kapolri, Dai Bachtiar dan Idham Azis, serta Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri.
Dijerat Pasal Penghasutan dan Ujaran Kebencian
Sementara itu, dari kubu korban, Walhi Jawa Tengah memberikan penjelasan. Dera disebutkan merupakan salah satu staf mereka. Organisasi lingkungan itu menyayangkan penangkapan yang terjadi pada dini hari tanggal 27 November itu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian. Walhi Jateng menilai penangkapan ini tanpa prosedur yang sah.
"Dera, staf Walhi Jateng, ditangkap tanpa prosedur yang sah. Begitu pula Munif, kawan seperjuangannya. Keduanya dipaksa masuk dalam lingkaran kriminalisasi yang terus menghantui gerakan rakyat sejak aksi May Day, hingga akhir Agustus dan awal September 2025," tulis Walhi dalam sebuah pernyataan.
Penangkapan ini tentu saja memantik kritik. Apalagi, Dera dan Munif dikenal aktif mengadvokasi persoalan agraria dan lingkungan di Jawa Tengah. Isu ini kian sensitif mengingat musibah banjir dan longsor dahsyat di Sumatera pada November lalu yang menewaskan ratusan orang bencana yang banyak dikaitkan dengan kerusakan lingkungan.
Artikel Terkait
Bandara Arung Palakka Buka Posko Mudik, Pantau Lonjakan Penumpang Jelang Lebaran
SulawesiPos.com Gelar Buka Puasa Bersama Pembaca, Fatayat NU Apresiasi Ruang bagi Perempuan
Gunung Semeru Erupsi, Abu Membubung 1.000 Meter, Status Siaga Dipertahankan
Kemlu Tegaskan Arab Saudi Belum Umumkan Perubahan Haji 2026