Seorang guru sekolah dasar di Tangerang Selatan harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya? Menasihati murid. Kasus ini langsung mencuat ke publik dan memantik perdebatan. Di satu sisi, ada orang tua yang merasa hak anaknya tersinggung. Di sisi lain, muncul pertanyaan besar: apakah setiap teguran guru kini berpotensi berujung ke ranah hukum?
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, angkat bicara. Ia melihat fenomena ini sebagai gejala yang mengkhawatirkan.
"Menurut saya, kasus ini menunjukkan betapa mudahnya niat edukatif guru disalahpahami ketika komunikasi antara guru dan orang tua tidak berjalan baik," ujarnya kepada wartawan, Kamis lalu.
Bagi Lalu, menasihati siswa sebenarnya adalah jantung dari tugas pendidik. Asalkan dilakukan dengan cara yang tepat, tanpa merendahkan atau menakuti anak, itu justru bagian penting dari pembentukan karakter. Legislator dari PKB ini menegaskan, semangat itu sejalan dengan aturan yang berlaku, seperti Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026, yang mendorong dialog dan budaya positif di sekolah.
Namun begitu, ia juga realistis. Meski mengutamakan jalan damai, polisi punya prosedur yang harus dijalani. "Meminta polisi menghentikan penyelidikan secara langsung juga tidak tepat," katanya.
Harapannya, kasus seperti ini bisa diselesaikan lewat mediasi. Prinsip keadilan restoratif, menurutnya, adalah kunci. Tujuannya agar hak anak tetap terjaga, guru tidak serta-merta dikriminalisasi, dan iklim belajar mengajar di sekolah tidak menjadi rusak karena ketakutan.
Lalu, bagaimana cerita sebenarnya sampai bisa berlarut-larut begini?
Dari penjelasan polisi, akar masalahnya sederhana: komunikasi yang macet. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memaparkan kronologinya. Bermula dari seorang siswa yang merasa dinasihati dengan perkataan yang dianggap kurang ajar. Si anak lapor ke orang tuanya.
"Orang tua mencoba untuk bertemu dengan guru menyampaikan, tetapi tidak ada titik temu," jelas Budi, Rabu pekan lalu.
Permintaan orang tua sebenarnya spesifik: guru diminta meminta maaf di depan kelas, disaksikan banyak orang. Permintaan itu mengambang dari Agustus hingga Desember 2025 tanpa titik terang. Akhirnya, laporan polisi pun diajukan. Rasanya jalan buntu.
Tapi tampaknya, belum semua pintu tertutup. Polisi menyebut masih membuka peluang mediasi. Mereka siap memfasilitasi proses restorative justice untuk mendamaikan kedua belah pihak. "Kita tunggu hari ini dan akan kita update," pungkas Budi Hermanto.
Kasus ini seperti cermin. Ia memantulkan betapa rapuhnya hubungan segitiga antara sekolah, orang tua, dan siswa saat komunikasi tak lagi mengalir dengan baik. Niat mendidik bisa berubah jadi laporan polisi. Dan ruang kelas yang seharusnya jadi tempat belajar, kini menyimpan kecemasan baru.
Artikel Terkait
MPMX Catat Laba Bersih Naik 8 Persen di Kuartal I 2026 Meski Pendapatan Turun
Keributan di KRL Stasiun Sudirman, Petugas Lerai Penumpang yang Terlibat Adu Jotos
Polda Metro Jaya Kerahkan 24.980 Personel Gabungan untuk Kawal May Day 2026 di Monas
Puncak Flower Moon 2026 Terjadi 2 Mei Dini Hari, Waktu Terbaik Justru Malam 1 Mei