“Ini adalah yang sempat kita protes waktu itu ke Kementerian, supaya ini dipertimbangkan,” tegasnya.
Melihat dampaknya yang nyata, Gubernur menilai perlu ada aturan main yang lebih jelas dan menyeluruh dari pusat. Aturan tentang pemberian hak atas tanah untuk pihak ketiga itu harus dikaji ulang, dibuat lebih komprehensif.
Paling tidak, saran dia, Kementerian Kehutanan harus melibatkan pemerintah daerah. Minta izin dulu, atau setidaknya berkoordinasi, sebelum keputusan final diambil.
“Karena kalau kita lihat dari segi peraturan, seperti ada kemudahan masyarakat, penggunaan hak atas tanah untuk (Kementerian Kehutanan) bekerja sama dengan pihak ketiga, tanpa seizin daripada kita di daerah,” papar Mahyeldi menjelaskan pokok persoalannya.
Artikel Terkait
Putusan MK Paksa Pemerintah Segera Revisi UU Polri
Mendagri Tinjau Kerusakan Jembatan di Bireuen, Pastikan Dana TKD Dikembalikan untuk Pemulihan
Yusril Soroti Kontradiksi Putusan MK Soal Jabatan Polisi Aktif
Pemerintah Targetkan Aturan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Rampung Awal 2026