“Ini adalah yang sempat kita protes waktu itu ke Kementerian, supaya ini dipertimbangkan,” tegasnya.
Melihat dampaknya yang nyata, Gubernur menilai perlu ada aturan main yang lebih jelas dan menyeluruh dari pusat. Aturan tentang pemberian hak atas tanah untuk pihak ketiga itu harus dikaji ulang, dibuat lebih komprehensif.
Paling tidak, saran dia, Kementerian Kehutanan harus melibatkan pemerintah daerah. Minta izin dulu, atau setidaknya berkoordinasi, sebelum keputusan final diambil.
“Karena kalau kita lihat dari segi peraturan, seperti ada kemudahan masyarakat, penggunaan hak atas tanah untuk (Kementerian Kehutanan) bekerja sama dengan pihak ketiga, tanpa seizin daripada kita di daerah,” papar Mahyeldi menjelaskan pokok persoalannya.
Artikel Terkait
KPRP Desak Kapolri Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan yang Ditahan Polrestabes Semarang
Doktor dan Video Kontroversial: Ulangi Popularitas Lewat Konten Kosong?
UGM Siapkan Keringanan UKT untuk Mahasiswa Korban Bencana
Dewas KPK Panggil JPU, Tersandung Lambannya Bobby Nasution Diperiksa