Kalapas Dicopot Meski Dugaan Paksa Makan Daging Anjing Tak Terbukti

- Kamis, 04 Desember 2025 | 16:00 WIB
Kalapas Dicopot Meski Dugaan Paksa Makan Daging Anjing Tak Terbukti

Kasus dugaan pemaksaan makan daging anjing terhadap narapidana muslim di sebuah lapas sempat ramai diperbincangkan. Nah, kini ada perkembangan terbaru dari hasil pemeriksaan internal. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, akhirnya buka suara soal nasib Kalapas yang bersangkutan, Chandra Sudarto.

Menurut Mashudi, setelah ditelusuri, ternyata tidak ada pemaksaan. "Tidak memaksa," tegasnya kepada para wartawan, Kamis lalu.

Lantas, bagaimana cerita sebenarnya? Mashudi membeberkan, saat kejadian itu, Chandra sedang menggelar acara ulang tahun. Suasana santai, ada makan-makan bersama. Di antara hidangan yang tersedia, rupanya ada olahan yang disebut 'B1' istilah untuk daging anjing.

"Jadi intinya itu kalapasnya lagi ulang tahun, jadi makan-makan lah semua. Jadi ceritanya gitu. Nah ini kan khusus yang... tahunya ada makanan yang B1 itu," jelas Mashudi, mencoba meluruskan kronologi.

Namun begitu, pihak Kemenkumham tak serta merta membebaskannya. Meski klaim pemaksaan tak terbukti, mereka tetap mengambil langkah tegas. Chandra dicopot dari jabatannya dan langsung disidang secara internal. "Kita ambil tindakan, kita copot, langsung kita sidangkan," ucap Mashudi.

Gelombang kecaman sebelumnya datang dari anggota DPR, Mafirion dari Fraksi PKB. Dia menilai tindakan yang diduga dilakukan Chandra itu keterlaluan.

"Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan muslim mengkonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,"

Hingga berita ini diturunkan, Chandra sendiri belum memberikan pernyataan atau klarifikasi lebih lanjut. Sidang kode etik untuk menyelidiki dugaan ini sudah dijalani, tapi hasil akhirnya masih ditunggu. Kasus ini pun masih menyisakan tanda tanya, menunggu keputusan final dari sidang etik tersebut.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar