Namun begitu, pihak Kemenkumham tak serta merta membebaskannya. Meski klaim pemaksaan tak terbukti, mereka tetap mengambil langkah tegas. Chandra dicopot dari jabatannya dan langsung disidang secara internal. "Kita ambil tindakan, kita copot, langsung kita sidangkan," ucap Mashudi.
Gelombang kecaman sebelumnya datang dari anggota DPR, Mafirion dari Fraksi PKB. Dia menilai tindakan yang diduga dilakukan Chandra itu keterlaluan.
Hingga berita ini diturunkan, Chandra sendiri belum memberikan pernyataan atau klarifikasi lebih lanjut. Sidang kode etik untuk menyelidiki dugaan ini sudah dijalani, tapi hasil akhirnya masih ditunggu. Kasus ini pun masih menyisakan tanda tanya, menunggu keputusan final dari sidang etik tersebut.
Artikel Terkait
Anggota DPR Apresiasi Transparansi Pemerintah Soal Stok BBM untuk Tiga Pekan
Harga Emas Antam Naik Rp35.000, Sentuh Rp3,059 Juta per Gram
Polda Maluku Musnahkan Ribuan Liter Sopi Hasil Operasi Gabungan
Jusuf Kalla Desak Indonesia Berpihak pada Negara Islam dalam Konflik Global