KKP Buka Keran Ekspor Tuna dan Cakalang ke Jepang Bebas Bea

- Senin, 19 Januari 2026 | 04:06 WIB
KKP Buka Keran Ekspor Tuna dan Cakalang ke Jepang Bebas Bea

Kabar gembira datang buat para pelaku usaha perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini siap memfasilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang ingin mengekspor olahan tuna, cakalang, dan tongkol ke Jepang dengan tarif nol persen. Ini bukan wacana lagi. Kebijakan ini merupakan buah dari revisi kesepakatan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang resmi ditandatangani awal Agustus lalu.

Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Machmud, tak menyembunyikan rasa syukurnya. Lewat keterangan tertulis yang diterima Minggu (18/1), ia menyebut perubahan perjanjian itu akhirnya mengakomodir kepentingan Indonesia.

"Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan 4 pos tarif produk olahan tuna dan cakalang," ujar Machmud.

Sebelumnya, situasinya berbeda. Ekspor produk olahan tuna dan cakalang baik kalengan maupun non-kalengan ke Negeri Sakura masih dibebani tarif sebesar 9,6 persen. Padahal, posisi Indonesia di pasar Jepang cukup kuat. Data menunjukkan produk kita menduduki peringkat ketiga eksportir terbesar dengan nilai mencapai USD 30,28 juta. Pertumbuhannya juga menjanjikan, dengan CAGR 13,82 persen, mengalahkan pesaing seperti Thailand dan Filipina.

Machmud tampak optimis. Dengan bea nol persen, daya saing produk Indonesia dipastikan melonjak.

"Tentu dengan tarif 0 persen, ekspor tuna-cakalang kita bisa lebih berdaya saing dan kami optimis Indonesia bisa menjadi nomor satu di Jepang," tegasnya.

Langkah-Langkah Meraih Fasilitas Bea Nol Persen

Lantas, bagaimana cara mendapatkannya? Saat ini KKP sedang menyiapkan Surat Edaran Menteri yang meratifikasi protokol IJEPA. Nantinya, edaran itu akan memuat tata cara permohonan nomor registrasi untuk dua kode HS Jepang: 1604.14.091 dan 1604.14.099, yang mencakup produk olahan tuna dan cakalang selain kaleng.

Syarat utamanya, UPI harus terdaftar di KKP. Machmud menegaskan hal ini. "Unit Pengolah Ikan (UPI) pengekspor produk dengan kode HS yang disebut di protokol IJEPA harus terdaftar di KKP," jelasnya.

Proses registrasinya sendiri dijabarkan oleh Direktur Pemasaran Ditjen PDS KKP, Erwin Dwiyana. Alurnya dimulai dari pengumpulan dokumen oleh UPI. Berkas yang diperlukan lumayan lengkap: formulir, perizinan berusaha seperti NIB, sertifikat standar, SKP, HACCP, SOP sortasi bahan baku, dokumen ketertelusuran, hingga pakta integritas.

Nanti, tim Ditjen PDS akan melakukan verifikasi administrasi. Tidak berhenti di situ. Jika dokumen dinilai lengkap, akan dilanjutkan dengan inspeksi ke lokasi UPI bisa secara fisik atau daring. Setelah semua tahap ini dinyatakan lolos, barulah KKP mengirimkan notifikasi resmi ke Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang (MAFF). Nota diplomatik itu berisi daftar UPI yang diusulkan untuk menikmati tarif preferensial IJEPA.

Menurut Erwin, untuk tahap pertama, pengajuan permohonan bisa dikirim via email ke [email protected]. Batas waktunya cukup longgar, hingga 26 Januari 2026. Jadi, masih ada waktu untuk mempersiapkan segalanya dengan matang.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar