Langkah-Langkah Meraih Fasilitas Bea Nol Persen
Lantas, bagaimana cara mendapatkannya? Saat ini KKP sedang menyiapkan Surat Edaran Menteri yang meratifikasi protokol IJEPA. Nantinya, edaran itu akan memuat tata cara permohonan nomor registrasi untuk dua kode HS Jepang: 1604.14.091 dan 1604.14.099, yang mencakup produk olahan tuna dan cakalang selain kaleng.
Syarat utamanya, UPI harus terdaftar di KKP. Machmud menegaskan hal ini. "Unit Pengolah Ikan (UPI) pengekspor produk dengan kode HS yang disebut di protokol IJEPA harus terdaftar di KKP," jelasnya.
Proses registrasinya sendiri dijabarkan oleh Direktur Pemasaran Ditjen PDS KKP, Erwin Dwiyana. Alurnya dimulai dari pengumpulan dokumen oleh UPI. Berkas yang diperlukan lumayan lengkap: formulir, perizinan berusaha seperti NIB, sertifikat standar, SKP, HACCP, SOP sortasi bahan baku, dokumen ketertelusuran, hingga pakta integritas.
Nanti, tim Ditjen PDS akan melakukan verifikasi administrasi. Tidak berhenti di situ. Jika dokumen dinilai lengkap, akan dilanjutkan dengan inspeksi ke lokasi UPI bisa secara fisik atau daring. Setelah semua tahap ini dinyatakan lolos, barulah KKP mengirimkan notifikasi resmi ke Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang (MAFF). Nota diplomatik itu berisi daftar UPI yang diusulkan untuk menikmati tarif preferensial IJEPA.
Menurut Erwin, untuk tahap pertama, pengajuan permohonan bisa dikirim via email ke [email protected]. Batas waktunya cukup longgar, hingga 26 Januari 2026. Jadi, masih ada waktu untuk mempersiapkan segalanya dengan matang.
Artikel Terkait
Emas Tertekan Sentimen The Fed, Analis dan Investor Ritel Berselisih Pandang
IHSG Pacu Rekor Baru, Analis Waspadai Koreksi di Tengah Momentum Naik
Wall Street Berharap pada Laba Perusahaan di Tengah Badai Politik
Wall Street Berakhir Merah, Sektor Kesehatan Terpukul Sementara Semikonduktor Bersinar