ujarnya dengan lapang dada.
Melihat sikap korban, majelis hakim pun mengambil keputusan yang lebih bernuansa pembinaan. Dwi dijatuhi hukuman pidana bersyarat selama satu bulan. Bentuk hukumannya unik: dia harus membersihkan musala di Pengadilan Negeri Pasuruan dan sebuah masjid di Polres Kota Pasuruan. Setiap hari, dari pukul 8 sampai 10 pagi, tugas itulah yang mesti dia jalani.
nasihat hakim kepada Dwi.
Dwi sendiri menerima putusan itu dengan penuh penyesalan. Suaranya terdengar bergetar saat berjanji.
Di balik keputusan ini, harapan hakim jelas: bukan sekadar memberi efek jera, tapi lebih pada upaya memperbaiki diri seorang terdakwa. Sebuah hukuman yang mencoba menyentuh sisi humanis, di tengah rutinitas pelanggaran hukum yang sering kita dengar.
Artikel Terkait
Bocah Sambas Pulang Bermain, Badan Penuh Lumpur tapi Senyum Tak Pudar
Kisah Malam Nahas Dosen Semarang: Polisi di TKP Tidur Saat Korban Tersengal
BPK Gelar Pemeriksaan Interim, Kemenkum Kalbar Siap Perbaiki Laporan Keuangan
Lansia di Sekadau Tewas Terlilit Pukat di Bawah Perahunya Sendiri