ujarnya dengan lapang dada.
Melihat sikap korban, majelis hakim pun mengambil keputusan yang lebih bernuansa pembinaan. Dwi dijatuhi hukuman pidana bersyarat selama satu bulan. Bentuk hukumannya unik: dia harus membersihkan musala di Pengadilan Negeri Pasuruan dan sebuah masjid di Polres Kota Pasuruan. Setiap hari, dari pukul 8 sampai 10 pagi, tugas itulah yang mesti dia jalani.
nasihat hakim kepada Dwi.
Dwi sendiri menerima putusan itu dengan penuh penyesalan. Suaranya terdengar bergetar saat berjanji.
Di balik keputusan ini, harapan hakim jelas: bukan sekadar memberi efek jera, tapi lebih pada upaya memperbaiki diri seorang terdakwa. Sebuah hukuman yang mencoba menyentuh sisi humanis, di tengah rutinitas pelanggaran hukum yang sering kita dengar.
Artikel Terkait
Ratusan Pemudik Menginap di Pelabuhan Samarinda Demi Tak Ketinggalan Kapal
Real Madrid Hajar Elche 4-1, Kokoh di Puncak Klasemen La Liga
Gempa Magnitudo 4.1 Guncang Sukabumi Dini Hari
Tabrakan Truk di Bondowoso Tewaskan Suami Istri, Anak Balita Selamat