Jakarta, Rabu (3/12/2025) – Vonis akhirnya dijatuhkan. Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara, harus menghabiskan 11,5 tahun ke depan di balik jeruji besi. Tak cuma itu, ia juga wajib membayar denda Rp50 juta. Kalau tak lunas, enam bulan kurungan badan menunggu.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Wahyu terbukti menerima suap. Semuanya berkaitan dengan kasus besar: pemberian vonis lepas atau onstlag untuk sebuah korporasi dalam perkara fasilitas ekspor CPO. Intinya, dia dianggap main mata dengan keputusan pengadilan.
Ketua Majelis Hakim Effendi, dengan suara tegas, membacakan amar putusan.
Artikel Terkait
Ojol di Bogor Minta Pengawalan Polisi, Ini yang Terjadi di Jalan Gelap Sepi
Hakim Djuyamto Divonis 11 Tahun Penjara, Ironi Sang Pejuang Independensi
Kapolri Sigit Minta Buruh Tunjukkan Kedewasaan, Jaga Ketertiban Dema Iklim Investasi
Honda HR-V dan Fortuner Bekas: Jejak Uang Suap Hakim Agam dan Ali