Jakarta, Rabu (3/12/2025) – Vonis akhirnya dijatuhkan. Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara, harus menghabiskan 11,5 tahun ke depan di balik jeruji besi. Tak cuma itu, ia juga wajib membayar denda Rp50 juta. Kalau tak lunas, enam bulan kurungan badan menunggu.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Wahyu terbukti menerima suap. Semuanya berkaitan dengan kasus besar: pemberian vonis lepas atau onstlag untuk sebuah korporasi dalam perkara fasilitas ekspor CPO. Intinya, dia dianggap main mata dengan keputusan pengadilan.
Ketua Majelis Hakim Effendi, dengan suara tegas, membacakan amar putusan.
Artikel Terkait
Mikrofon Dimatikan Saat Kerabat Keraton Solo Protes di Acara Penyerahan SK Menteri
Dari Daster ke Imperium: Kisah Arif Muhammad dan Kerajaan Mak Beti
Serpihan Ditemukan, Menteri Perhubungan Pantau Langsung Pencarian ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
Noe Letto di Wantimpres: Penunjukan Strategis atau Strategi Penjinakan?