Hukumannya ternyata sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta 12 tahun, jadi ada potongan setengah tahun. Tapi beban lainnya tak kalah berat: Wahyu harus mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,3 miliar lebih. Gagal bayar? Siap-siap tambah empat tahun penjara.
Di sisi lain, reaksi dari kedua pihak terbilang sama. Baik Wahyu Gunawan maupun jaksa penuntut umum memilih untuk ‘berpikir-pikir’ dulu. Artinya, mereka masih punya waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, apakah akan menerima atau justru mengajukan banding.
Kasus ini, sekali lagi, menyoroti betapa rentannya proses peradilan. Dan bagaimana godaan itu bisa menghampiri siapa saja yang memegang kendali.
Artikel Terkait
Harapan dan Doa di Pondok Bambu untuk Yoga, Korban Hilang Pesawat Maros
Dari Tunanetra Jadi Terapis Andalan, Andry Buktikan Disabilitas Bukan Halangan Berkarya
Puisi: Arsip Sunyi yang Menyimpan Kekecewaan Publik
Banjir Lumpuhkan Lintasan, 82 Perjalanan KA Terpaksa Batal