Jakarta, Rabu (3/12/2025) – Vonis akhirnya dijatuhkan. Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara, harus menghabiskan 11,5 tahun ke depan di balik jeruji besi. Tak cuma itu, ia juga wajib membayar denda Rp50 juta. Kalau tak lunas, enam bulan kurungan badan menunggu.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Wahyu terbukti menerima suap. Semuanya berkaitan dengan kasus besar: pemberian vonis lepas atau onstlag untuk sebuah korporasi dalam perkara fasilitas ekspor CPO. Intinya, dia dianggap main mata dengan keputusan pengadilan.
Ketua Majelis Hakim Effendi, dengan suara tegas, membacakan amar putusan.
Artikel Terkait
Valverde Cetak Gol Telat, Real Madrid Taklukkan Celta Vigo 2-1
Valverde Selamatkan Real Madrid dengan Gol Dramatis di Menit Akhir
Valverde Cetak Gol Telat, Real Madrid Curi Kemenangan Dramatis di Markas Celta Vigo
Napoli Kalahkan Torino 2-1 dalam Laga Sengit di Maradona