Kasus di Lapas Enemawira benar-benar menyita perhatian. Anggota DPR dari Fraksi PKB, Mafirion, tak bisa tinggal diam. Ia mengecam keras aksi Kepala Lapas setempat, Chandra Sudarto, yang diduga memaksa narapidana beragama Islam untuk menyantap daging anjing.
Bagi Mafirion, ini bukan sekadar kelalaian. Tindakan itu dinilainya sebagai pelanggaran berat HAM dan sebuah bentuk penodaan terhadap kebebasan beragama. Ia pun mendesak Menteri Agus Andrianto untuk bertindak tegas: copot dan proses hukum si Kalapas.
"Memaksa warga binaan muslim makan sesuatu yang haram, itu keterlaluan," tegas Mafirion.
"Ini bukan cuma soal pantas atau tidak. Ini pelanggaran hukum yang nyata. Negara wajib melindungi hak beragama setiap orang, tanpa terkecuali. Langsung saja, copot dan bawa ke ranah hukum."
Pernyataannya itu disampaikan lewat situs resmi DPR, Sabtu lalu.
Menurut politikus itu, apa yang dilakukan Chandra bisa dijebak dengan beberapa pasal di KUHP. Mulai dari penistaan agama, pengancaman, sampai penganiayaan. Ia mengingatkan, aturan hukum kita jelas. Menghina atau merendahkan agama seseorang bisa berujung pidana, dengan ancaman hukuman yang tidak main-main bisa sampai lima tahun penjara.
Di sisi lain, aksi sepihak Kalapas itu juga dinilai telah menginjak-injak UU HAM yang menjamin kebebasan beragama.
"Ini soal martabat manusia," ucap Mafirion dengan nada prihatin.
"Memaksa seseorang melawan keyakinan moral dan agamanya sendiri itu kejam. Kita tidak boleh diam saja. Sekalipun dia seorang napi, hak asasinya tetaplah utuh dan harus dilindungi."
Ia kemudian menambahkan, "Jangan karena statusnya sebagai warga binaan, lalu pejabat bisa bertindak semaunya. Hal-hal seperti ini tidak boleh ditoleransi sedikit pun."
Artikel Terkait
Aceh Tamiang Terendam, Bantuan Terhambat Jalan Putus
China Tangani Banjir dengan Komando Tunggal dan Teknologi Canggih
Mualem Tinjau Udara Aceh: Bencana Ini Bak Tsunami Kedua
Mahfud MD Ingatkan NU: Jangan Sampai Jadi Perusahaan Terbatas