“Kalau agak krusial nanti sanksi denda lingkungan hidup. Dan pada saat sangat krusial tentu penegakan hukum pidana kita lakukan,”
lanjut Hanif, memperjelas eskalasi sanksinya.
Semua langkah ini, menurutnya, dikomandoi oleh Menko PMK, Pratikno, dalam kerangka penanganan kebencanaan yang lebih luas. “Jadi itu langkah-langkah yang koordinasi tadi yang dimintakan. Ini yang dilakukan kita sampai hari ini,” katanya menegaskan.
Sekarang, pekerjaan rumah KLH adalah merampungkan detail teknis semua kasus bencana itu. Mereka buru-buru, karena hasil analisis ini harus dibawa ke rapat lanjutan. Tanpa data yang rinci, mustahil merumuskan perbaikan tata ruang, sistem pengawasan lahan, dan mekanisme pertanggungjawaban lingkungan di daerah yang porak-poranda.
“Mudah-mudahan dalam waktu segera, kami bisa segera rumuskan terkait dengan langkah-langkah perbaikan dari tiga provinsi yang hari ini sedang mengalami bencana,”
tutup Hanif. Waktunya memang tak banyak, tekanan untuk bertindak nyata terasa sangat kuat.
Artikel Terkait
Manchester United Gagal Manfaatkan Keunggulan Pemain, Tumbang Dramatis dari Newcastle
AHY Khawatir Konflik Timur Tengah Bereskalasi ke Perang Dunia III
Proyek Irigasi Rp68 Miliar di Bone Dihentikan Sementara, Tunggu Rekomendasi Ahli
Jadwal Salat dan Amalan Nuzulul Quran untuk Warga Makassar, 5 Maret 2026