“Kalau agak krusial nanti sanksi denda lingkungan hidup. Dan pada saat sangat krusial tentu penegakan hukum pidana kita lakukan,”
lanjut Hanif, memperjelas eskalasi sanksinya.
Semua langkah ini, menurutnya, dikomandoi oleh Menko PMK, Pratikno, dalam kerangka penanganan kebencanaan yang lebih luas. “Jadi itu langkah-langkah yang koordinasi tadi yang dimintakan. Ini yang dilakukan kita sampai hari ini,” katanya menegaskan.
Sekarang, pekerjaan rumah KLH adalah merampungkan detail teknis semua kasus bencana itu. Mereka buru-buru, karena hasil analisis ini harus dibawa ke rapat lanjutan. Tanpa data yang rinci, mustahil merumuskan perbaikan tata ruang, sistem pengawasan lahan, dan mekanisme pertanggungjawaban lingkungan di daerah yang porak-poranda.
“Mudah-mudahan dalam waktu segera, kami bisa segera rumuskan terkait dengan langkah-langkah perbaikan dari tiga provinsi yang hari ini sedang mengalami bencana,”
tutup Hanif. Waktunya memang tak banyak, tekanan untuk bertindak nyata terasa sangat kuat.
Artikel Terkait
Cinta yang Mencairkan Hati Raja Iblis: Kisah Fenomenal Love Between Fairy and Devil
ICP Indonesia Terjun ke USD61,10, Dihantam Banjir Pasokan Global
Publik Soraki KPK Usai Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Di Balik Berita Demo Iran: Tangan Asing dan Propaganda yang Dikemas sebagai Fakta