Jejak perdagangan gading ilegal kembali terkuak, dan kali ini berawal dari sebuah temuan yang memilukan di pedalaman Riau. Di areal konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, pada awal Februari lalu, bangkai seekor gajah jantan ditemukan dalam keadaan sudah membusuk. Usianya sekitar 40 tahun. Yang membuat hati miris, sebagian kepalanya hilang. Begitu pula dengan belalai dan sepasang gading yang mestinya ada di sana.
Kematiannya bukan kecelakaan. Hasil nekropsi yang dilakukan dokter hewan BKSDA Riau tak menyisakan keraguan: gajah malang itu mati karena luka tembak. Serpihan tembaga ditemukan di tengkoraknya. Polanya jelas, ini perburuan.
“Kematian gajah tersebut disebabkan oleh cedera traumatik akibat luka tembak,”
kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, pada suatu kesempatan.
Dugaan kuatnya, pelaku menembak gajah itu terlebih dulu sebelum dengan keji memotong kepala dan mengambil gadingnya. Sebuah pola klasik perburuan liar yang mengarah pada perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
Artikel Terkait
NasDem Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Anak Yatim di Sleman
Anggota DPR Peringatkan Dampak Kebijakan Iran pada Stabilitas Pangan Indonesia
Wall Street Pulih Didorong Data Ekonomi Kuat, Abaikan Sementara Eskalasi Timur Tengah
Serangan Udara Israel di Dekat Bandara Beirut Tewaskan Tiga Warga