Tak cuma itu, dompet sang majikan juga ia ambil. Isinya lumayan: uang tunai Rp 2,8 juta. Lalu, dengan tenang ia membawa kabur motor Honda Beat warna putih bernopol BE 2281 ADS dari garasi.
"Pelaku kemudian menjual motor itu seharga Rp 5 juta ke orang yang baru dikenalnya di Rajabasa," tambah Erwin.
Soal alasan, polisi menyebut uang hasil penjualan itu dipakai HW untuk kebutuhan sehari-hari. Sebagai seorang janda, ia juga harus menafkahi anaknya.
Saat ini, HW mendekam di sel tahanan Mapolsek Teluk Betung Selatan. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel Terkait
Jadwal Salat dan Amalan Nuzulul Quran untuk Warga Makassar, 5 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Salat Bandung Hari Ini, 5 Maret 2026
Imsak Yogyarta Pukul 04.18 WIB, Ini Anjuran Rasulullah Soal Keberkahan Sahur
SBY Sampaikan Dukungan Penuh dan Pertimbangan Strategis untuk Prabowo Atasi Konflik AS-Israel-Iran