Tak cuma itu, dompet sang majikan juga ia ambil. Isinya lumayan: uang tunai Rp 2,8 juta. Lalu, dengan tenang ia membawa kabur motor Honda Beat warna putih bernopol BE 2281 ADS dari garasi.
"Pelaku kemudian menjual motor itu seharga Rp 5 juta ke orang yang baru dikenalnya di Rajabasa," tambah Erwin.
Soal alasan, polisi menyebut uang hasil penjualan itu dipakai HW untuk kebutuhan sehari-hari. Sebagai seorang janda, ia juga harus menafkahi anaknya.
Saat ini, HW mendekam di sel tahanan Mapolsek Teluk Betung Selatan. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel Terkait
Ekskavator Berjibaku, Akses ke Aceh Tamiang Diharapkan Pulih Total Besok
Banjir Sumatera dan Polemik di Balik Perusahaan yang Dituding Jadi Biang Kerok
Tiga Nyawa Melayang dalam Tabrakan Beruntun di Jalan Adisucipto
Telkomsel Bagikan Paket Data dan Telepon Gratis untuk Korban Bencana di Sumatera