Nasib korban mulai berubah ketika ia berhasil melarikan diri. Setelah bebas, dengan segala keberanian yang tersisa, ia melaporkan kekejaman yang dialaminya kepada polisi. Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur pun langsung bergerak cepat. Mereka menangkap IB di kediamannya di Kecamatan Braja Selebah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada pakaian korban, juga barang-barang elektronik yang diduga dirampas dari rumah orang tua NW. Semua ini menguatkan posisi korban dalam proses hukum.
Kini, IB menghadapi konsekuensi serius atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal itu mengancamnya dengan hukuman penjara yang tidak main-main: minimal lima tahun, dan bisa mencapai 15 tahun penjara. Sebuah hukuman yang layak untuk sebuah tindakan yang sungguh tak berperikemanusiaan.
Artikel Terkait
Mantan Pangdam Diponegoro Diperiksa Kejati Jateng Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp237 Miliar
Menteri PPPA: Peran Ayah Kunci Perangi Korupsi dari Dalam Keluarga
Curut Pendukung Gibran Diserang, Rommi Irawan Singgung Lagi Keputusan Paman MK
Reuni 212 Gelar Doa Bersama Sore Ini, Bahas Bencana hingga Palestina