Nasib korban mulai berubah ketika ia berhasil melarikan diri. Setelah bebas, dengan segala keberanian yang tersisa, ia melaporkan kekejaman yang dialaminya kepada polisi. Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur pun langsung bergerak cepat. Mereka menangkap IB di kediamannya di Kecamatan Braja Selebah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada pakaian korban, juga barang-barang elektronik yang diduga dirampas dari rumah orang tua NW. Semua ini menguatkan posisi korban dalam proses hukum.
Kini, IB menghadapi konsekuensi serius atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal itu mengancamnya dengan hukuman penjara yang tidak main-main: minimal lima tahun, dan bisa mencapai 15 tahun penjara. Sebuah hukuman yang layak untuk sebuah tindakan yang sungguh tak berperikemanusiaan.
Artikel Terkait
Parkir Darurat Banjir Dihargai Rp1,5 Juta, Mobil Tetap Terendam
23 Desa di Kendal Terendam, Ribuan Rumah Tergenang Banjir
Ketika Mesin Pintar, Apakah Kita Masih Benar-Benar Belajar?
Video Pengeroyokan Picu Dua Laporan Hukum di SMKN 3 Berbak