Nasib korban mulai berubah ketika ia berhasil melarikan diri. Setelah bebas, dengan segala keberanian yang tersisa, ia melaporkan kekejaman yang dialaminya kepada polisi. Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur pun langsung bergerak cepat. Mereka menangkap IB di kediamannya di Kecamatan Braja Selebah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada pakaian korban, juga barang-barang elektronik yang diduga dirampas dari rumah orang tua NW. Semua ini menguatkan posisi korban dalam proses hukum.
Kini, IB menghadapi konsekuensi serius atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal itu mengancamnya dengan hukuman penjara yang tidak main-main: minimal lima tahun, dan bisa mencapai 15 tahun penjara. Sebuah hukuman yang layak untuk sebuah tindakan yang sungguh tak berperikemanusiaan.
Artikel Terkait
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus