Desember 2025 mendekat, dan pertanyaan yang sama berulang kali muncul di kalangan pekerja: apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal cair lagi? Pencarian informasi terkait hal ini memang ramai di berbagai platform. Padahal, pemerintah sudah punya jawaban yang cukup jelas.
BSU sendiri adalah program bantuan sosial dari pemerintah, khusus ditujukan bagi pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria ketat. Bantuan ini bukan sembarang cair. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, mulai dari status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan hingga besaran gaji.
Nah, untuk penyalurannya, Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Nilainya Rp 300.000 per bulan, diberikan untuk dua bulan sekaligus. Jadi totalnya Rp 600.000. Cukup membantu untuk meringankan beban.
Lalu, gimana cara ngeceknya? Caranya sebenarnya sederhana.
Anda bisa langsung menuju situs resminya di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Alternatif lain, pakai aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau Pospay. Intinya, pastikan Anda mengakses jalur yang resmi. Sekarang ini banyak penipuan berkedok bantuan, jadi harus ekstra hati-hati.
Siapa sih yang berhak dapat BSU tahun 2025 ini? Aturannya tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Syarat utamanya antara lain: harus WNI dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (kategori Penerima Upah) minimal sampai April 2025, dan punya gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Oh ya, ASN, TNI, dan Polri tidak termasuk.
Artikel Terkait
Bencana Berulang di Sumbar, Sumut, dan Aceh: Alam Murka atau Ulah Manusia?
Banjir Bandang Sumatera Tewaskan 604 Jiwa, Solidaritas Warga Kumpulkan Rp5 Miliar dalam 3 Jam
Malam di TPU Jatisari dan Misteri Kematian Dosen yang Selalu Bilang Hukum Pidana Itu Asyik
Malam di Cirebon: Lukisan Kambing Hitam yang Mengubah Obrolan Kopi