Dari Prof Eggi, Kabar Mengejutkan: 8 Orang Dilarang Keluar Negeri?
Damai Hari Lubis
Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP)
Kabar itu datang Kamis lalu, 20 November 2025. Seorang senior aktivis muslim, Prof Dr Eggi Sudjana SH., Msi., mengirimkan sebuah screenshot ke saya. Isinya mirip pemberitahuan dari Humas Polda Metro Jaya. Intinya, ada delapan orang tersangka yang dicekal untuk pergi ke luar negeri.
Penetapan tersangka ini sendiri berawal dari laporan ke polisi soal dugaan penggunaan ijazah S-1 palsu dari UGM oleh Jokowi. Laporan itu dilayangkan oleh Jokowi sendiri dan sejumlah pendukungnya, menanggapi apa yang disebut sebagai "representasi" publik.
Nah, yang menarik dan agak membuat saya terhenyak saya sendiri termasuk dalam daftar delapan orang yang disebutkan itu. Begitu pula dengan Prof. Eggi.
Dalam berkas pemeriksaan di Mabes Polri, posisi saya tercatat sebagai konseptor laporan. Saya juga bagian dari Tim Pelapor Usul Antisipasi (TPUA) yang melaporkan perkara tersebut, bersama Prof Eggi, Kurnia, dan Rizal Fadillah.
Bahkan, saya termasuk dari tiga orang yang sempat bersilaturahmi di kediaman Jokowi pada Rabu, 16 April 2025. Ketiganya saya, Kurnia, dan Rizal Fadillah ternyata juga masuk dalam daftar delapan tersangka tadi. Lengkapnya, selain kami bertiga dan Prof Eggi, ada juga Rustam, Dr. Roy, Dr. Rismon, dan dr. Tifa.
Sebagai pengamat hukum, kabar pencekalan ini tentu menimbulkan kegalauan. Apalagi untuk rekan senior seperti Prof. Eggi. Kondisi kesehatannya patut jadi pertimbangan. Beliau pernah dirawat di RS Siloam Surabaya, bahkan juga menjalani operasi di rumah sakit luar negeri.
Di sisi lain, kebenaran informasi ini jelas butuh kejelasan hukum. Pencekalan bakal menyulitkan. Bisa saja kan, suatu saat ada keperluan mendesak ke luar negeri? Entah untuk wisata, melanjutkan pendidikan, ziarah, atau menunaikan ibadah umroh dan haji.
Terlebih untuk alasan medis. Misalnya, bagaimana jika tiba-tiba Prof Eggi harus kembali ke rumah sakit luar negeri untuk mengecek hasil operasinya? Harus minta pencabutan cekal dulu. Prosesnya lama atau tidak? Disetujui atau tidak? Itu semua jadi tanda tanya besar.
Artikel Terkait
KIP Akan Putuskan Nasib Tiga Tanda Tangan di Ijazah Jokowi
Etika Perang Islam: Larangan Merusak Lingkungan dari Masa Rasulullah hingga Khalifah Abu Bakar
Kemnaker Tegaskan BSU Tak Akan Cair Lagi di Desember 2025
Korban Tewas Banjir-Longsor Sumatera Tembus 604 Jiwa, 1,5 Juta Warga Terdampak