Eggi Sudjana Ungkap Cekal 8 Orang, Termasuk Dirinya dan Pengamat Hukum

- Selasa, 02 Desember 2025 | 05:50 WIB
Eggi Sudjana Ungkap Cekal 8 Orang, Termasuk Dirinya dan Pengamat Hukum

Dari Prof Eggi, Kabar Mengejutkan: 8 Orang Dilarang Keluar Negeri?

Damai Hari Lubis
Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP)

Kabar itu datang Kamis lalu, 20 November 2025. Seorang senior aktivis muslim, Prof Dr Eggi Sudjana SH., Msi., mengirimkan sebuah screenshot ke saya. Isinya mirip pemberitahuan dari Humas Polda Metro Jaya. Intinya, ada delapan orang tersangka yang dicekal untuk pergi ke luar negeri.

Penetapan tersangka ini sendiri berawal dari laporan ke polisi soal dugaan penggunaan ijazah S-1 palsu dari UGM oleh Jokowi. Laporan itu dilayangkan oleh Jokowi sendiri dan sejumlah pendukungnya, menanggapi apa yang disebut sebagai "representasi" publik.

Nah, yang menarik dan agak membuat saya terhenyak saya sendiri termasuk dalam daftar delapan orang yang disebutkan itu. Begitu pula dengan Prof. Eggi.

Dalam berkas pemeriksaan di Mabes Polri, posisi saya tercatat sebagai konseptor laporan. Saya juga bagian dari Tim Pelapor Usul Antisipasi (TPUA) yang melaporkan perkara tersebut, bersama Prof Eggi, Kurnia, dan Rizal Fadillah.

Bahkan, saya termasuk dari tiga orang yang sempat bersilaturahmi di kediaman Jokowi pada Rabu, 16 April 2025. Ketiganya saya, Kurnia, dan Rizal Fadillah ternyata juga masuk dalam daftar delapan tersangka tadi. Lengkapnya, selain kami bertiga dan Prof Eggi, ada juga Rustam, Dr. Roy, Dr. Rismon, dan dr. Tifa.

Sebagai pengamat hukum, kabar pencekalan ini tentu menimbulkan kegalauan. Apalagi untuk rekan senior seperti Prof. Eggi. Kondisi kesehatannya patut jadi pertimbangan. Beliau pernah dirawat di RS Siloam Surabaya, bahkan juga menjalani operasi di rumah sakit luar negeri.

Di sisi lain, kebenaran informasi ini jelas butuh kejelasan hukum. Pencekalan bakal menyulitkan. Bisa saja kan, suatu saat ada keperluan mendesak ke luar negeri? Entah untuk wisata, melanjutkan pendidikan, ziarah, atau menunaikan ibadah umroh dan haji.

Terlebih untuk alasan medis. Misalnya, bagaimana jika tiba-tiba Prof Eggi harus kembali ke rumah sakit luar negeri untuk mengecek hasil operasinya? Harus minta pencabutan cekal dulu. Prosesnya lama atau tidak? Disetujui atau tidak? Itu semua jadi tanda tanya besar.

Menurut sejumlah saksi, dari kacamata hukum, jika pencekalan ini benar diberlakukan, penyidik Reskrim Polda Metro Jaya harus punya dasar yang kuat. Dasarnya ya asas legalitas yang berlaku. Tidak boleh asal.

Prinsipnya sederhana: hak asasi manusia dan keadilan harus dijunjung. Penyidik wajib memberitahukan pencekalan beserta alasannya kepada yang bersangkutan. Ini bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

Beberapa landasan hukum yang relevan antara lain:

Pertama, UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024. Di sini diatur kewajiban penyidik untuk menyampaikan alasan pencekalan.

Kedua, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin hak tersangka untuk tahu alasan penahanan atau penangkapan, termasuk praduga tak bersalah. Ini juga selaras dengan Pasal 14 KUHAP.

Ketiga, ada Asas Due Process. Artinya, tersangka harus diberi kesempatan tahu alasan dan mengajukan keberatan.

Keempat, Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas. Tindakan pencekalan harus jelas dan informasinya disampaikan langsung ke orangnya atau kuasa hukumnya.

Jadi, intinya begini. Untuk memenuhi rasa keadilan sebagai tujuan hukum tertinggi, penyidik harus terbuka. Beri tahu alasannya, beri kepastian hukum, dan beri ruang untuk membela diri. Itu saja.

Tanpa transparansi, wajar jika publik dan kami yang terdampak bertanya-tanya. Apa benar ini sudah sesuai jalur hukum, atau ada hal lain yang bermain?

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar