Di sisi lain, motif di balik aksi brutal ini ternyata klasik: keserakahan. SG tergiur melihat tumpukan uang ratusan juta rupiah yang hendak dimasukkan ke dalam brankas. Uang rakyat itu seolah menggoda untuk diambil. Dia pun nekat.
Beruntung, polisi bergerak cepat. Dari tangan SG, disita barang bukti yang cukup lengkap. Ada uang tunai sebesar Rp433 juta, handphone milik korban, palu, tabung APAR, dan sebuah sepeda motor. Tampaknya, sebagian uang hasil rampokan itu sudah sempat diapakainya.
Dalam pengakuannya, SG beralasan uang sebesar itu dibawa kabur untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sungguh ironis, dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin justru dijadikan sasaran. Modusnya sederhana, dia tergoda oleh jumlah uang yang sangat banyak di dalam brankas itu. Perkiraannya, total uang yang diambil mencapai angka Rp600 juta.
Kini, semuanya sudah terlambat bagi SG. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 365 KUHP tentang penganiayaan berat yang disertai pencurian. Sebuah akhir yang suram dari sebuah aksi gegabah.
Artikel Terkait
JK Soroti Pentingnya Aksi Nyata Ketimbang Perdebatan Status Bencana
Krisis Penglihatan Anak Indonesia: 165 Juta Jiwa Bergulat dengan Dunia Buram
Darurat Kelaparan di Sumatera: Antara Hak Bertahan Hidup dan Batasan Syariat
Ira Puspadewi Buka Suara Usai Dibebaskan: Sekadar Bernapas pun Sudah Nikmat