Di Ruang Rapat Muladi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, suasana tampak serius namun produktif. Selasa lalu, 25 November 2025, para pemangku kepentingan berkumpul, baik secara luring maupun daring. Mereka membahas draf aturan daerah yang cukup krusial bagi perekonomian lokal: Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sintang tentang Pembinaan, Pemberdayaan, Pelindungan, dan Pengawasan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Acara dibuka oleh Zuliansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa koperasi dan UMKM punya pijakan hukum yang kuat di tingkat nasional. Ia menyebut beberapa payung hukum, seperti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, dan UU Cipta Kerja. Regulasi-regulasi ini, katanya, dibuat untuk memberi kemudahan berusaha, meningkatkan kapasitas, serta memberikan pelindungan hukum yang jelas bagi para pelaku usaha.
Memang, peran koperasi dan UMKM bagi perekonomian daerah tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka adalah pilar penting yang menciptakan lapangan kerja, mendorong pemerataan, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun begitu, Zuliansyah juga mengakui bahwa masih banyak tantangan yang menghadang. Mulai dari masalah pembiayaan yang seret, minimnya adopsi teknologi, sampai dengan kerumitan persoalan hukum. Itulah mengapa, menurutnya, kehadiran Perda ini diharapkan bisa memperkuat ekosistem usaha, memberikan pelindungan yang nyata, sekaligus memastikan pengawasan berjalan efektif.
Proses pembahasan Ranperda ini dipimpin oleh Dono Doto Wasono dari Pokja 4 Kanwil Kemenkum Kalbar. Mereka tidak bekerja sendirian. Perwakilan Bagian Hukum Setda Sintang, DISKOPUMKM Provinsi Kalbar, DISPRINDAGKOP UMKM Kabupaten Sintang, serta sejumlah akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Hukum Universitas Tanjungpura turut serta memberikan masukan. Mereka duduk bersama, mengkaji draf tersebut dari judul sampai ketentuan penutup. Hasilnya? Sejumlah catatan untuk penyempurnaan yang kemudian diserahkan kembali kepada pengusul agar bisa ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
DJ Malang Jadi Korban Penganiayaan, Unggah Luka Lebam di Media Sosial
Buruh Terjebak Malam, 86% Dukung KRL 24 Jam
Posisi Ketum PBNU Dikosongkan, Kiai Yahya Cholil Staquf Dinonaktifkan
Maling Beraksi di Rumah Polisi, Berakhir dengan Tangan Putus Dihajar Warga