Di sisi lain, penting dipahami bahwa proses harmonisasi ini bukan sekadar urusan merapikan bahasa hukum belaka. Lebih dari itu, ini adalah upaya memastikan setiap norma dalam aturan tersebut bisa diterapkan dengan baik dan membawa dampak positif bagi masyarakat. Produk hukum daerah, selain harus memenuhi asas legalitas, juga harus mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan dan mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.
Jonny Pesta Simamora, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, menegaskan komitmennya.
"Kami berkomitmen memastikan setiap rancangan peraturan daerah yang dibahas di sini punya substansi yang kuat, harmonis, dan tentu saja bermanfaat bagi masyarakat. Harmonisasi ini langkah penting agar Perda yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan daerah. Khusus untuk Ranperda Kabupaten Sintang tentang koperasi dan UMKM ini, kami kembalikan dengan catatan penyempurnaan. Harapannya, bisa segera disempurnakan sebelum nantinya ditetapkan," ujarnya.
Dengan dituntaskannya rapat ini, harapannya Ranperda tersebut dapat segera diperbaiki dan ditetapkan. Jika semua berjalan lancar, koperasi dan UMKM di Kabupaten Sintang diharapkan bisa tumbuh semakin pesat menjadi pilar ekonomi daerah yang tidak hanya tangguh, tetapi juga inklusif dan punya daya saing tinggi.
Artikel Terkait
DJ Malang Jadi Korban Penganiayaan, Unggah Luka Lebam di Media Sosial
Buruh Terjebak Malam, 86% Dukung KRL 24 Jam
Posisi Ketum PBNU Dikosongkan, Kiai Yahya Cholil Staquf Dinonaktifkan
Maling Beraksi di Rumah Polisi, Berakhir dengan Tangan Putus Dihajar Warga