Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi, Tiga Eks Dirut ASDP Segera Bebas

- Selasa, 25 November 2025 | 19:42 WIB
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi, Tiga Eks Dirut ASDP Segera Bebas

"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Sufmi Dasco.

Keputusan ini disebutnya sebagai respons atas masukan masyarakat. "Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambahnya.

Kilas Balik Kasus

Kasus yang menjerat Ira dan koleganya bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Pengadilan kemudian memutuskan vonnis yang berbeda untuk masing-masing terpidana.

Ira sendiri divonis 4,5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Sementara Harry dan Yusuf Hadi masing-masing mendapat vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.

Yang menarik, dalam putusan tersebut ada satu hakim yang menyuarakan pendapat berbeda. Ketua Majelis Sunoto menyatakan bahwa apa yang dilakukan Ira dkk sebenarnya murni keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule. Bukan tindak pidana.

Oleh karena itu, menurut Sunoto, seharusnya para terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Kini, dengan pemberian rehabilitasi ini, perjalanan hukum kasus tersebut memasuki babak baru. Sebuah keputusan yang tentu akan terus mengundang perdebatan di hari-hari mendatang.


Halaman:

Komentar