MURIANETWORK.COM - Susno Duadji yang merupakan mantan Kabareskrim Polri menilai sangat wajar dan tepat apabilla penggugat Pegi Setiawan menang telak dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Hal itu karena penyidik Polda Jawa Barat tidak dapat menghadirkan alat-alat bukti yang mengarah kepada Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan mendiang Vina Cirebon.
Polda Jabar hanya memberikan bukti bahwa Pegi yang ditangkap memang benar bernama Pegi. "Yang dicari kan Pegi Perong, ini kan bukan Pegi Perong. Alamatnya salah dan yang lain-lain juga salah. Lain orang yang dicari, lain orang yang ditangkap," kata Susno Diadji kepada wartawan, Selasa (9/7).
Dia juga menyampaikan bahwa pihak Polda Jawa Barat sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa Pegi Setiawan merupakan pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
"Tidak mengajukan saksi dan tidak mengajukan alat-alat bukti berupa scientific crime investigation yang menohok kepada Pegi Setiawan yang ditangkap sebagai pelakunya. Baik berupa sidik jari, CCTV, HP, hasil laboratorium darah, hasil DNA. Itu tidak ada satupun," paparnya.
Artikel Terkait
Kaesang Menangis di Rakernas PSI, Sumpahkan Peras Darah untuk Menangkan Pemilu 2029
Kepemimpinan PBNU Kembali ke Gus Yahya, Muktamar 35 Dijadwalkan 2026
Kontroversi Video Rektor UGM: Tahun Kelulusan Jokowi Berubah dalam Dua Versi
TPUA Soroti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Karakter Pengkhianat hingga Tudingan Layani Jokowi