Lantas, apa sebenarnya yang memicu amuk tak terduga ini? Polisi mendalami motifnya, dan dugaan kuat mengarah ke persoalan asmara yang berujung runyam.
Dari pengakuan awal, MM mengaku emosi karena mendengar kabar dari pacarnya sendiri bahwa korban diduga telah melakukan pelecehan. "Pengakuan itu disampaikan pacar pelaku sehingga memicu tindakan nekat tersebut," kata Azis.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Cidahu, pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan MM, termasuk 1 motor Honda Beat, ponsel Samsung Galaxy A04e, hoodie hitam, sandal Nikko, dan tentu saja senjata yang digunakan sebilah celurit bergagang kayu warna hitam.
Kini MM terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sebuah harga mahal yang harus dibayar karena tak bisa mengendalikan emosi.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari Sabtu
Bareskrim Kejar Aset Tersangka Penipuan DSI Rp 2,4 Triliun untuk Restitusi Korban
Pangrarang, Sate Khas Toraja yang Mengedepankan Rasa Asli Daging
Polda Lampung Gerebek Tiga Gudang Solar Ilegal, Potensi Rugikan Negara Rp160 Miliar